Tegas dari PERJOSI: Sengketa Pemberitaan Selesaikan di Dewan Pers, Bukan Asal Menyerang Media Dengan Narasi Hoaks

PERJOSI menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan wajib menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Bung Salim menilai, serangan sepihak terhadap media justru dapat mencederai kemerdekaan pers dan demokrasi.

Jakarta, — Fenomena pelabelan “hoaks” terhadap pemberitaan media kembali mendapat sorotan. Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim mDjati Mamma, meminta pemerintah daerah hingga pusat tidak gegabah menyebut produk jurnalistik sebagai hoaks tanpa penjelasan terbuka, data pembanding, serta mekanisme klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurut Salim, belakangan muncul kecenderungan di berbagai daerah maupun institusi tertentu yang langsung memberi label hoaks terhadap berita-berita yang memuat kritik, pengawasan anggaran, pelayanan publik, proyek pemerintah, hingga dugaan penyimpangan kebijakan.
Padahal, kata dia, tidak sedikit pemberitaan tersebut diproduksi media melalui proses jurnalistik yang melibatkan peliputan lapangan, wawancara narasumber, pengumpulan dokumen, hingga upaya konfirmasi kepada pihak terkait.
“Yang menjadi persoalan hari ini adalah ketika istilah hoaks digunakan terlalu mudah terhadap berita media. Seolah-olah setiap kritik atau pemberitaan yang dianggap mengganggu langsung dicap sebagai berita bohong. Ini berbahaya bagi demokrasi dan membingungkan masyarakat,” ujar Bung Salim, Jumat (22/5/2026).
Ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Digital memperjelas secara tegas definisi, parameter, dan batasan mengenai informasi hoaks, terutama yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Menurutnya, publik perlu diberikan pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara disinformasi yang sengaja dibuat untuk menyesatkan masyarakat dengan karya jurnalistik yang diproduksi berdasarkan proses peliputan dan verifikasi.
“Jangan sampai masyarakat diarahkan untuk menganggap semua berita media itu hoaks hanya karena ada pihak tertentu yang merasa terganggu dengan isi pemberitaan,” katanya.
Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini menegaskan, kritik dan kontrol sosial merupakan bagian dari fungsi pers yang diatur dalam sistem demokrasi. Karena itu, menurut dia, pemerintah seharusnya menjawab pemberitaan dengan data, klarifikasi resmi, maupun hak jawab, bukan langsung memberikan cap hoaks tanpa penjelasan rinci.
Ia menilai, penggunaan istilah hoaks secara umum terhadap produk jurnalistik justru dapat menjadi bentuk informasi yang menyesatkan apabila tidak disertai pembuktian yang jelas kepada masyarakat.
“Kalau pemerintah atau pejabat mengatakan sebuah berita hoaks, maka harus dijelaskan bagian mana yang tidak benar, data pembandingnya apa, dan di mana letak kesalahannya. Jangan hanya membuat pernyataan umum yang akhirnya menggiring opini publik seolah media menyebarkan kebohongan,” ujarnya.
Menurut Bung Salim, dalam praktiknya terdapat sejumlah kasus di Indonesia yang pada awal kemunculannya sempat dibantah, dianggap rumor, bahkan disebut hoaks, namun pada perkembangan berikutnya justru terbukti memiliki dasar fakta dan menjadi perhatian penegak hukum maupun lembaga negara.
Ia mencontohkan berbagai pemberitaan mengenai dugaan korupsi proyek pemerintah, persoalan mafia anggaran, konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa, hingga laporan masyarakat terkait pelayanan publik yang awalnya dibantah keras, tetapi kemudian berkembang menjadi penyelidikan aparat penegak hukum atau temuan lembaga pengawas negara.
“Kita pernah melihat berbagai kasus nasional yang pada awalnya dianggap isu liar atau disebut tidak benar, tetapi akhirnya terbukti dan diproses secara hukum. Ini menunjukkan bahwa pemerintah maupun pejabat publik harus berhati-hati sebelum melabeli sebuah berita sebagai hoaks,” katanya.
Asesor BNSP ini menegaskan, produk jurnalistik tidak dapat disamakan dengan konten anonim atau informasi palsu yang sengaja dibuat untuk memprovokasi masyarakat di media sosial.
Menurutnya, media bekerja berdasarkan mekanisme jurnalistik yang memiliki tahapan peliputan, verifikasi, konfirmasi, penyuntingan, hingga pertanggungjawaban redaksional.
“Media memiliki alamat redaksi, penanggung jawab, wartawan, kode etik, dan mekanisme koreksi. Ini berbeda dengan akun anonim yang menyebarkan informasi tanpa sumber jelas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang langsung membuat pernyataan “hoaks” melalui media sosial atau konferensi pers tanpa terlebih dahulu menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 angka 11 menyebutkan bahwa hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sementara Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa pers wajib melayani hak jawab, dan Pasal 5 ayat (3) menegaskan kewajiban pers melayani hak koreksi.
Selain itu, Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Bung Salim mengatakan, aturan tersebut menunjukkan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers dan klarifikasi berbasis data, bukan dengan pelabelan sepihak yang berpotensi mematikan fungsi kontrol sosial media.
Ia juga menyinggung peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang memiliki fungsi menangani pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan media serta menjaga kemerdekaan pers nasional.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan mekanisme yang sudah diatur undang-undang. Ada hak jawab, hak koreksi, ada Dewan Pers. Jangan langsung menghakimi sebuah berita sebagai hoaks tanpa proses yang jelas,” katanya.
Menurut Ketum PERJOSI ini, kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap media, tetapi juga dapat mempengaruhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang utuh mengenai berbagai persoalan publik.
Ia menilai, apabila media terus-menerus ditekan dengan stigma hoaks terhadap berita-berita kontrol sosial, maka ruang pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran, pelayanan masyarakat, dan kebijakan pemerintah dapat semakin menyempit.
“Pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah bagian dari sistem demokrasi yang menjalankan fungsi pengawasan dan penyampaian informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
PERJOSI, lanjut Bung Salim, meminta pemerintah pusat maupun daerah membangun pola komunikasi yang lebih sehat dengan media dan tidak menjadikan istilah hoaks sebagai respons utama terhadap kritik publik.
Ia juga meminta Menteri Komunikasi dan Digital mengeluarkan penegasan resmi mengenai klasifikasi informasi hoaks agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Harus ada penegasan yang jelas. Mana informasi palsu yang memang sengaja dibuat untuk menipu publik, dan mana produk jurnalistik yang lahir dari proses kerja pers. Jangan sampai istilah hoaks dipakai terlalu luas hingga merusak kepercayaan masyarakat terhadap media,” katanya.
Di akhir keterangannya, Mantan Pemimpin Umum Harian Ujungpandang Ekspres (Upeks) menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab untuk tetap bekerja profesional, independen, dan taat pada kode etik jurnalistik. Namun di sisi lain, pemerintah juga diminta menghormati mekanisme pers serta tidak membangun opini yang dapat mendiskreditkan kerja jurnalistik di ruang publik.
“Kalau ada berita yang dianggap salah, jawab dengan data, buka fakta, gunakan hak jawab. Tetapi jangan membangun narasi yang menyesatkan masyarakat dengan menyebut semua berita kritis sebagai hoaks. Demokrasi membutuhkan pers yang bekerja, bukan pers yang dibungkam oleh stigma,” tutupnya.

Sumber : Tim Perjosi
Editor : Tim Redaksi

More From Author

SMIT Kecam DPO terhadap Perempuan Adat di Halmahera Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments