Jakarta,InfoPublic.id – 20 Mei 2026 — Pidato Presiden Prabowo Subianto tentang Pasal 33 UUD 1945 kembali mengangkat narasi klasik. Pasalnya, negara menguasai sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun pada saat yang hampir bersamaan, di Halmahera Utara, realitas berbanding terbalik, represi terhadap masyarakat adat justru semakin tajam.
Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), Mesak Habari menyebut, Pemicu terbaru datang dari Polres Halmahera Utara yang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Afrida Erna Ngato. Perempuan adat itu dituduh mengambil emas di wilayahnya sendiri. Penetapan tersebut mencerminkan watak hukum yang represif dan tidak berpihak.
Menurut Mesak, kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola panjang kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Ia menilai negara gagal membaca konflik agraria sebagai persoalan struktural, dan justru mereduksinya menjadi perkara pidana.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini adalah cara kekuasaan bekerja dalam melindungi modal dan menekan rakyat,” ujarnya
Mesak juga menambahkan, sejak PT. Nusa Halmahera Mineral (PT. NHM) diakuisisi oleh PT Indotan Halmahera Bangkit (PT. IHB), eskalasi konflik meningkat tajam. Alhasil, Kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis bahkan sudah tidak bisa lagi dihitung.
Di situasi seperti ini, tidak bisa kita lepaskan dari peran negara secara keseluruhan. Kantor Staf Presiden (KSP), Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai memiliki tanggung jawab politik dan struktural atas konflik yang terus berulang.tambahnya
SMIT menganggap KSP gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian konflik strategis nasional, Mabes Polri membiarkan aparat di daerah menggunakan pendekatan represif terhadap warga, sementara ESDM sebagai aktor kunci yang terus membuka ruang bagi ekspansi tambang tanpa memastikan perlindungan terhadap masyarakat adat.tegas Mesak
Ironisnya, negara hadir secara utuh ketika melindungi investasi, tetapi absen ketika rakyat dikriminalisasi. Ini wajah nyata dari ketimpangan struktural.ujarnya
SMIT juga memastikan akan membawa kasus ini secara resmi ke KSP, Mabes Polri, dan Kementerian ESDM. Bahwa yang terjadi di Halmahera Utara adalah ujian konkret bagi Pasal 33. Sejatinya, Selama tanah rakyat masih dirampas dan mereka yang bertahan justru diburu, maka Pasal 33 hanya akan menjadi teks yang kehilangan makna,” tutup Mesak.// Red
Sumber : Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT),
Editor : Ais le
