Maraknya AI Serap Konten Berita, Dewan Pers Dorong Penerapan Publisher Right

Serang ( infopublic.id ), Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap karya jurnalistik di tengah pesatnya pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Ia menilai, pemanfaatan konten berita oleh platform AI tanpa mekanisme imbal balik yang adil berpotensi merugikan insan pers dan perusahaan media.

 

Penegasan tersebut disampaikan Prof. Komaruddin saat menjadi pembicara dalam Konvensi Nasional Media Massa yang digelar dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

 

Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026 mengangkat tema “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”. Tema tersebut dinilai relevan dengan tantangan pers di era digital, khususnya terkait kehadiran teknologi AI.

 

Menurut Prof. Komaruddin, selama ini wartawan bekerja melalui proses jurnalistik yang panjang, mulai dari riset, liputan mendalam, hingga investigasi, yang membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya besar. Namun, ketika karya jurnalistik dipublikasikan, konten tersebut kerap diserap oleh platform AI dan dimanfaatkan ulang tanpa melalui proses jurnalistik yang utuh.

 

“Ini jelas tidak adil. Produk jurnalistik yang dihasilkan dengan kerja keras dan biaya mahal kemudian dimanfaatkan begitu saja tanpa kompensasi,” ujar Prof. Komaruddin.

 

Ia menilai, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perampasan karya jurnalistik apabila tidak disertai mekanisme penghargaan yang layak. Oleh karena itu, Dewan Pers mendorong penerapan publisher right sebagai instrumen perlindungan terhadap produk jurnalistik.

 

Melalui skema publisher right, pihak yang memanfaatkan konten pers, termasuk platform berbasis AI, diwajibkan memberikan imbalan atau royalti kepada penerbit berita. “Kalau AI mengambil, maka produk yang diambil itu harus dibayar. Ini bagian dari perlindungan terhadap karya jurnalistik,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Prof. Komaruddin menjelaskan bahwa Konvensi Nasional Pers ini juga bertujuan untuk melakukan revitalisasi dan evaluasi kondisi pers nasional, sekaligus membaca arah dan masa depan pers di tengah arus transformasi digital.

 

Dari forum tersebut, Dewan Pers merumuskan sejumlah langkah strategis, baik internal maupun eksternal, termasuk mendorong kebijakan pemerintah yang berpihak pada keberlanjutan industri pers.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya inovasi dan kreativitas insan pers agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Namun demikian, pers tetap harus berpegang pada tiga landasan utama, yakni profesionalisme, objektivitas, dan etika.

 

“Kalau prinsip-prinsip itu tidak dijaga, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pers,” katanya.

 

Selain itu, Prof. Komaruddin menyoroti masih banyaknya media yang menyajikan pemberitaan tidak akurat dan tidak objektif, sehingga memicu sengketa pers. Dewan Pers sendiri menerima sekitar sepuluh pengaduan setiap hari terkait pemberitaan yang dinilai merugikan pihak tertentu.

 

  • Menanggapi isu pemisahan produk jurnalistik dan AI, ia menegaskan bahwa hal terpenting bukanlah pemisahan, melainkan mekanisme penghargaan terhadap karya jurnalistik. Selama AI memanfaatkan konten pers, hak penerbit harus tetap dihormati melalui pembayaran yang layak.

 

Tim Redaksi

More From Author

Sejarah Baru Hubungan RI–Arab Saudi, Kampung Haji Indonesia Dibangun di Makkah

Rapim TNI–Polri 2026 di Istana Negara, Presiden Prabowo Dorong Soliditas dan Koordinasi Lintas Institusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments