Halmahera Selatan, InfoPublic .id– Tim Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Selatan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Terduga pelaku berinisial IK alias Iksan (49) diamankan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIT, di Desa Gonone, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/IV/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara tertanggal 2 April 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP Lidik/42/I/2026/Reskrim tertanggal 19 Mei 2025. Peristiwa pidana tersebut dilaporkan terjadi di Desa Bobonoi, Kecamatan Bacan Timur.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan terhadap terduga pelaku memerlukan waktu cukup lama karena yang bersangkutan kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari aparat penegak hukum.
“Terduga tersangka berhasil kami amankan di rumah istrinya. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polres Halmahera Selatan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar Kapolres dengan tegas.
Lebih lanjut, AKBP Hendra Gunawan menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap terduga pelaku dilakukan secara maraton oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan guna mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta melengkapi berkas perkara.
“Setiap laporan yang masuk ke Polres Halmahera Selatan pasti kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal, khususnya terhadap anak sebagai kelompok rentan,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Humas Polres Halmahera Selatan
Editor ,: Redaksi
