Prof Juanda: Putusan MK Nomor 223 Tegas dan Komprehensif, Tidak Ubah Hak Anggota Polri Aktif di Jabatan ASN

Jakarta : InfoPublic.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah memberikan pertimbangan hukum yang tegas, jelas, dan komprehensif dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Penilaian tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., saat menyampaikan analisis hukumnya terhadap putusan tersebut.

 

Menurut Prof Juanda, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menguraikan fakta serta argumentasi hukum secara luas, rasional, dan objektif. Pendekatan yang digunakan pun dinilai lengkap, mencakup aspek filosofis, yuridis normatif, sistemik, hingga komprehensif. Ia menegaskan bahwa secara substansi, Putusan MK Nomor 223 tidak mengubah norma hukum yang terdapat dalam pasal-pasal undang-undang yang dimohonkan oleh para pemohon.

 

“Putusan MK Nomor 223 ini secara prinsipil sejiwa dengan semangat yang terkandung dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Prof Juanda.

 

Karena itu, lanjutnya, Putusan MK Nomor 223 tidak menimbulkan implikasi atau konsekuensi hukum apa pun terhadap status dan hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu pada instansi pusat. Ketentuan tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi juga secara tegas menyatakan bahwa penilaian terhadap suatu norma undang-undang tidak dapat dilakukan secara parsial, tunggal, dan non-sistemik. MK menekankan pentingnya melihat keterkaitan antar undang-undang secara utuh, khususnya antara UU ASN dan UU Kepolisian.

 

Dalam konteks tersebut, Mahkamah memandang UU ASN sebagai lex specialis terhadap UU Kepolisian. Dengan demikian, Mahkamah tetap berpendirian bahwa anggota Polri aktif tidak dilarang untuk menduduki jabatan ASN tertentu di instansi pusat, sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam UU ASN serta peraturan pemerintah yang berlaku.

 

Adapun persyaratan yang dimaksud antara lain jabatan ASN yang diduduki harus memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian, anggota Polri aktif memenuhi jenjang kepangkatan dan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan, adanya permintaan khusus dari pimpinan instansi pusat sesuai kebutuhan dan keahlian, serta mengikuti seluruh mekanisme dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

 

Prof Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU mengungkapkan bahwa sejak awal permohonan perkara ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi, dirinya telah memprediksi putusan Mahkamah akan dinyatakan tidak diterima atau ditolak. Menurutnya, kecil kemungkinan MK mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan jiwa dan semangat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

 

“Prediksi ini tentu bisa saja keliru apabila hakim MK tidak konsisten dengan putusan sebelumnya, dan hal seperti itu memang pernah terjadi. Namun alhamdulillah, dalam Putusan MK Nomor 223 ini, Mahkamah Konstitusi tetap konsisten,” ujarnya.

 

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada para Hakim Konstitusi atas sikap konsistensi tersebut dan berharap Mahkamah Konstitusi terus menjaga integritas serta konsistensi dalam menegakkan konstitusi secara adil dan benar.

 

Mengakhiri analisis hukumnya, Prof Juanda memberikan catatan penting terhadap pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi. Ia menilai ke depan diperlukan pengaturan yang lebih rinci dalam Undang-Undang Kepolisian, khususnya terkait jenis-jenis jabatan serta kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian.

 

Selain itu, menurutnya, perlu segera disusun Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur mekanisme, prosedur, dan persyaratan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat. Kejelasan regulasi tersebut dinilai penting sebagai bentuk implementasi konkret atas putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Catatan tersebut sejalan dengan pandangan yang sebelumnya telah disampaikan Prof Juanda dalam berbagai tulisan dan forum akademik, termasuk terkait Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 serta Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Guru Besar Hukum Tata Negara yang dikukuhkan sejak tahun 2006 itu pun menegaskan bahwa kepastian dan kejelasan regulasi merupakan kunci utama dalam menjaga konsistensi penegakan hukum dan konstitusi di Indonesia.

 

Tim Redaksi

More From Author

Tak Sekadar Patroli, Operasi Damai Cartenz 2026 Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Distrik Sinak

Banjir Rendam Sejumlah Ruas Jalan Ibu Kota, Polri Pastikan Keselamatan Warga dan Kelancaran Aktivitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments