
Palangka Raya, InfoPublic.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kecelakaan air yang terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, tepatnya di Teluk Sentuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, pada 8 Juli 2025 lalu. Peristiwa tragis ini menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bidhumas Polda Kalteng, Rabu (16/7/2025).
Dalam keterangannya, Kabidhumas menyebutkan bahwa penyidik dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) telah menetapkan W, yang merupakan motoris taksi kelotok MG. Black Cobra, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/VII/2025/SPKT.DITPOLAIRUD, tanggal 10 Juli 2025. Tersangka W dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena diduga lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” ungkap Erlan.
Ia menjelaskan, penetapan ini diperkuat oleh sejumlah alat bukti dan fakta di lapangan yang berhasil dikumpulkan tim penyidik dari Subdit Gakkum Ditpolairud.
Lebih lanjut, Erlan menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Saat ini, penyidik juga masih memeriksa kapten kapal TB Mirshad beserta para kru yang terlibat dalam insiden tersebut.
Sementara itu, proses evakuasi dan pencarian terhadap satu korban yang masih belum ditemukan juga terus dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari BPBD, Polri, dan sejumlah instansi terkait.
Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kejadian ini, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan transportasi air demi keselamatan bersama.