HALMAHERA SELATAN — Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di ruas jalan umum Dusun Sungaira, Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sabtu (23/5/2026) pagi. Seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah dua sepeda motor bertabrakan dari arah berlawanan.
Insiden itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIT di depan sebuah toko bangunan di Dusun Sungaira, sekitar lima kilometer dari pusat penanganan kepolisian setempat.
Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan, Iptu Irfan Muzaffar Sondani, S.Tr.K., saat dikonfirmasi media melalui WhatsApp menjelaskan, kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi DG 6015 PI yang dikendarai M.J. (19), warga Marabose, dan sepeda motor Yamaha Gear biru bernomor polisi DG 2908 PI yang dikendarai S.K. (41), warga Desa Wayamiga.
Saat kejadian, S.K. membonceng seorang pelajar perempuan berinisial I.W.K. (15).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak kepolisian, Honda Beat yang dikendarai M.J. melaju dari arah Desa Marabose menuju Desa Babang dengan kecepatan tinggi dan diduga dalam pengaruh minuman keras.
Ketika melintas di tikungan turunan Jembatan Sungaira, pengendara Honda Beat diduga kehilangan kendali hingga keluar jalur dan masuk ke arah berlawanan sebelum menabrak Yamaha Gear yang datang dari arah berseberangan.
“Pengendara Honda Beat diduga kehilangan kendali karena melaju dengan kecepatan tinggi dan dalam kondisi mabuk sehingga masuk ke jalur kanan dan menabrak kendaraan dari arah berlawanan,” demikian keterangan petugas dalam laporan kejadian.
Benturan keras menyebabkan kedua pengendara dan satu penumpang terjatuh di badan jalan. Warga kemudian mengevakuasi para korban ke RSUD Labuha untuk mendapatkan penanganan medis.
Akibat kecelakaan tersebut, penumpang Yamaha Gear, I.W.K., mengalami luka serius berupa luka sobek di bagian belakang kepala dan patah tulang tangan kiri. Korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Labuha. Polisi menyebut korban tidak menggunakan helm saat kejadian.
Sementara itu, pengendara Yamaha Gear, S.K., mengalami benturan di kepala dan luka lecet di tangan kanan serta sempat tidak sadarkan diri.
Adapun pengendara Honda Beat, M.J., mengalami luka lecet di kaki kanan, paha kanan, dan telinga kanan, serta pembengkakan pada mata kanan.
Polisi juga mengungkapkan bahwa kedua pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun STNK saat kejadian berlangsung. Namun, pengendara Honda Beat diketahui dalam kondisi dipengaruhi alkohol.
Dalam penanganan kasus tersebut, Satlantas Polres Halmahera Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan dua unit sepeda motor yang terlibat kecelakaan sebagai barang bukti.
Kerugian material akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp2 juta.
Polisi menyebut kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengendara Honda Beat yang mengemudi tanpa SIM, melaju dengan kecepatan tinggi, serta berada dalam pengaruh minuman keras hingga masuk ke jalur kanan.
Atas perbuatannya, pengendara diduga melanggar Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat (1), Pasal 287 ayat (5) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a, serta Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelaku juga dikenakan Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia, serta Pasal 311 ayat (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta karena menyebabkan korban luka berat.
Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan, Irfan Kaslan, mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan aturan berlalu lintas dan selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Peraturan berlalu lintas dibuat bukan untuk mengekang masyarakat, tetapi untuk menjaga keselamatan pengendara agar aman sampai tujuan,” ujarnya.
Sumber: Kasatlantas polres HalSel
Editor : Redaksi
