InfoPublic.id – Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat Jakarta (JAS-MERAH-JKT). (Koorpus) Koordinator Pusat M. Reza A Syadik Menilai Insiden keracunan makanan yang menimpa 69 karyawan beberapa hari yang lalu PT. Temporess International Delivery (PT. TID) di Kabupaten Halmahera Tengah menjadi sorotan, sebuah anak perusahaan tambang PT. BPN ini, mengindikasikan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan, manajemen risiko, serta pemenuhan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kewajiban perlindungan terhadap tenaga kerja telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja dalam seluruh aspek operasional, serta Pasal 9 ayat (1) yang menegaskan kewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman dan layak, termasuk dalam hal konsumsi yang higienis. Kewajiban ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya dalam rezim UU Cipta Kerja, di mana Pasal 86 ayat (1) menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta Pasal 87 ayat (1) yang mewajibkan penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi di setiap perusahaan.
Lebih jauh, dari perspektif kesehatan publik, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan melalui Pasal 111 ayat (1) menegaskan bahwa setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi harus memenuhi standar kesehatan dan tidak membahayakan, sehingga kejadian keracunan massal ini secara langsung menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap standar keamanan pangan, alam konteks sektor pertambangan, tanggung jawab tersebut semakin dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 96 huruf c yang mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta Pasal 151 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin usaha apabila terjadi pelanggaran serius.
Insiden ini infonya diduga terjadi suda tiga kali, ini menunjukkan bahwa peristiwa ini tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kelalaian biasa, tapi mengarah pada kelalaian berat (gross negligence) yang berpotensi memiliki konsekuensi hukum.
Oleh karena itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Halmahera Tengah, harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan akuntabel guna memastikan adanya pertanggungjawaban, dalam hal ini, PT. BPN sebagai pemilik proyek tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab, karena secara prinsip hukum korporasi, pemberi kerja utama tetap bertanggung jawab atas aktivitas operasional mitra, termasuk PT. TID.
Di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi indikator lemahnya pengawasan negara, sehingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perlu bijak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional perusahaan tambang yang terbukti lalai dalam menjamin keselamatan pekerja.
Dalam konteks yang lebih luas, kejadian ini memperlihatkan paradoks dalam pengelolaan sektor ekstraktif di Indonesia, di mana persoalan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang belum terselesaikan kini diperparah dengan munculnya ancaman serius terhadap keselamatan tenaga kerja bagi karyawan. Oleh karena itu, langkah tegas berupa pencabutan izin PT. BPN Bakti Pertiwi Nusantara merupakan tindakan yang sah, konstitusional, dan sejalan dengan prinsip penegakan hukum.
Dengan demikian, praktik bisnis di sektor pertambangan tidak boleh semata berorientasi pada keuntungan ekonomi saja, tetapi harus berlandaskan pada prinsip tanggung jawab, keselamatan, dan kemanusiaan, karena dalam negara hukum, tidak ada justifikasi bagi aktivitas usaha yang mengorbankan keselamatan pekerja demi kepentingan profit semata.// Red
