PB-FORMMALUT Kecam Pernyataan Rasis, Desak Penegakan Hukum dan Sikap Tegas Partai

Jakarta, InfoPublic.id – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek (PB-FORMMALUT) melalui Koordinator Pusat, M. Reza A. Syadik, menyampaikan kecaman keras terhadap pernyataan bernuansa rasis yang diduga disampaikan oleh Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron.

PB-FORMMALUT menilai, ucapan yang mengandung sebutan seperti “anjing peliharaan”, “monyet”, dan “babu suruhan” yang ditujukan kepada Rizal Berhet dan Randi merupakan bentuk penghinaan serius. Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya merendahkan martabat individu, tetapi juga memperkuat praktik diskriminasi rasial yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.

“Pernyataan tersebut merupakan bentuk nyata rasisme yang tidak dapat ditoleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia dibangun atas prinsip persatuan dalam keberagaman, bukan kebencian yang memecah belah,” tegas PB-FORMMALUT dalam keterangannya.

Sehubungan dengan itu, PB-FORMMALUT mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum secara adil, objektif, dan transparan terhadap pihak yang bersangkutan. Mereka juga meminta agar Kepolisian Republik Indonesia bertindak tegas tanpa tebang pilih.

Selain itu, PB-FORMMALUT turut menyoroti kondisi Randi dan Rizal (Ical), yang dinilai menjadi korban penghinaan rasis. Mereka menilai tindakan yang dilakukan oleh keduanya tidak dapat dilepaskan dari konteks pelecehan yang menyerang harga diri dan martabat sebagai individu.

“Mereka bukan preman, melainkan individu yang bereaksi atas penghinaan serius terhadap identitas dan kemanusiaan mereka,” lanjut pernyataan tersebut.

PB-FORMMALUT juga mendesak Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) untuk segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi serta memberikan sanksi terhadap kader yang diduga terlibat dalam pernyataan rasis tersebut. Hal ini dinilai penting sebagai bentuk komitmen terhadap nilai anti-diskriminasi dan penghormatan terhadap keberagaman.

Menurut PB-FORMMALUT, apabila tidak ada tindakan tegas dari partai, maka publik dapat menilai adanya pembiaran terhadap praktik rasisme di dalam tubuh organisasi politik tersebut.

Adapun tuntutan yang disampaikan PB-FORMMALUT meliputi:

Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menuntut pembebasan Randi dan Rizal (Ical) yang dinilai menjadi korban kriminalisasi, serta menegaskan bahwa tindakan mereka merupakan respons atas penghinaan yang merendahkan martabat.

Mendesak DPP PSI untuk mengambil langkah tegas terhadap kader yang diduga menyampaikan pernyataan rasis sebagai bentuk komitmen terhadap nilai keberagaman.

Menegaskan bahwa ketidaktegasan dalam menangani kasus ini dapat dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik diskriminasi.

PB-FORMMALUT menegaskan komitmennya untuk terus melawan segala bentuk rasisme dan ketidakadilan di Indonesia.

“Hentikan rasisme, tegakkan keadilan,” tutup pernyataan tersebut.//Red

More From Author

Kemendagri Dukung Penuh Puncak HKPS 2026 dan Munas SWI di Boyolali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments