Implementasi KUHP Baru, Pemkot Tidore Kepulauan Gandeng Kejaksaan Terapkan Pemidanaan Humanis

Tidore, InfoPublic.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Tidore dalam rangka implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Penandatanganan tersebut dirangkaikan dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang digelar di Aula Falalamo, Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada Februari 2026.

 

Kerja sama ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis. Kebijakan tersebut sejalan dengan KUHP terbaru serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Melalui PKS ini, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan mekanisme pelaksanaan, lokasi kegiatan, hingga sistem pengawasan bagi pelaku tindak pidana tertentu yang dijatuhi hukuman kerja sosial. Sementara itu, pihak kejaksaan memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam menangani perkara-perkara tertentu, khususnya tindak pidana ringan (tipiring).

 

Menurutnya, dalam KUHP terbaru sejumlah kasus tipiring kini dapat dialihkan menjadi pidana kerja sosial yang dinilai lebih memberikan dampak positif, baik bagi pelaku maupun masyarakat.

 

“Dengan KUHP terbaru, kasus tipiring dapat dialihkan ke kegiatan sosial yang memberikan dampak positif bagi pelaku. Ini yang diharapkan pemerintah daerah, karena banyak kasus yang seharusnya bisa diberikan kemudahan tanpa harus menimbulkan stigma sosial,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan saat ini tengah membahas peraturan daerah yang diselaraskan dengan KUHP terbaru, agar implementasi di tingkat daerah dapat berjalan optimal dan terarah.

 

Muhammad Sinen menegaskan, pendekatan pemidanaan melalui kerja sosial diharapkan mampu mengurangi stigma terhadap pelaku serta mendorong proses pemulihan sosial di tengah masyarakat.

 

Dengan penandatanganan PKS ini, Pemkot Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih progresif, humanis, dan berorientasi pada pembinaan, bukan semata-mata penghukuman.

 

Tim Redaksi

More From Author

Dari Tugulufa untuk Bumi: Pemkot Tidore Gaungkan Gerakan Nyata Menuju Zero Sampah Plastik

Hadiri HLM TPID-TP2DD Malut, Ahmad Laiman Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Tetap Terkendali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments