Satgas PKH Bongkar Empat Tambang Nikel Tanpa IPPKH di Maluku Utara, Denda Capai Triliunan Rupiah

Maluku Utara, InfoPublic.id— Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto membongkar praktik pertambangan nikel ilegal yang dilakukan empat perusahaan tambang di Provinsi Maluku Utara. Temuan tersebut mengungkap bahwa keempat perusahaan beroperasi tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan dikenai sanksi denda administratif dengan nilai fantastis.

 

Informasi tersebut dilansir Media Pojok Lima, yang mengutip hasil penyelidikan Satgas PKH dalam penertiban aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

 

Empat perusahaan yang disanksi yakni PT Karya Wijaya, PT Trimega Bangun Persada, PT Halmahera Sukses Mineral, dan PT Weda Bay. Salah satu yang menjadi sorotan adalah PT Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, dan diduga tidak memiliki IPPKH.

 

PT Karya Wijaya diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp500.050.069.893,16 atas pemanfaatan kawasan hutan seluas 51,33 hektare. Perusahaan ini juga dikaitkan dengan kepemilikan saham Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, sebagaimana disebutkan dalam laporan Media Pojok Lima.

 

Selain PT Karya Wijaya, Satgas PKH juga menjatuhkan sanksi denda kepada:

PT Halmahera Sukses Mineral sebesar Rp2.279.941.506.536,45 (234,04 hektare),

PT Trimega Bangun Persada sebesar Rp772.242.831.676,60 (79,27 hektare), dan

PT Weda Bay sebesar Rp4.329.468.893.298,15 (444,42 hektare).

 

Penetapan sanksi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara.

 

Media Pojok Lima juga melaporkan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat Satgas PKH, serta merujuk pada Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Pelaksana Satgas PKH Nomor B-2992/Set/PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025. Dalam ketentuan itu, tarif denda administratif untuk komoditas nikel ditetapkan sebesar Rp6,502 miliar per hektare.

Masih menurut Media Pojok Lima, dugaan pelanggaran PT Karya Wijaya sebelumnya juga telah disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, BPK menemukan indikasi pelanggaran administratif dan teknis oleh perusahaan tersebut.

BPK mencatat PT Karya Wijaya melakukan pembukaan lahan tambang dengan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun belum memenuhi persyaratan dasar, antara lain tidak memiliki IPPKH, tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, serta tidak mengantongi izin pembangunan jetty.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang memiliki kesesuaian dengan tata ruang.

Praktisi hukum Dr. Hendra Karianga, sebagaimana dikutip Media Pojok Lima, mengapresiasi kinerja Satgas PKH yang dinilainya profesional dan tegas dalam menindak pelanggaran.

“Presiden Prabowo tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum dan mengeruk kekayaan alam tanpa izin harus ditindak tegas,” ujar Hendra.

Ia juga menilai klaim sepihak Gubernur Maluku Utara terkait legalitas izin PT Karya Wijaya tidak dapat dijadikan pegangan tanpa dukungan data dan dokumen yang sah. Menurutnya, hasil penyelidikan Satgas PKH yang disertai alat bukti lebih dapat dipercaya.

Hingga berita ini dilansir, Media Pojok Lima menyebutkan belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan-perusahaan yang dijatuhi sanksi denda administratif oleh Satgas PKH.//Red

 

Editor: Redaksi

More From Author

Inter Milan Incar Kemenangan di Markas Cremonese, Nerazzurri Datang dengan Modal Solid

Drama di Stamford Bridge: Gol Injury Time Enzo Fernandez Pastikan Comeback Chelsea London ( infopublic.id ), Chelsea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments