Izin Usaha Dicabut OJK, LPS Mulai Proses Likuidasi dan Pembayaran Klaim PT BPR Prima Master Bank

Surabaya – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sekaligus pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank (PT BPR Prima Master Bank) yang beralamat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15–17, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

 

Langkah tersebut dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank terhitung sejak 27 Januari 2026. Dengan pencabutan izin tersebut, LPS mengambil alih penanganan bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS memastikan simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai ketentuan. Untuk itu, LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah serta informasi pendukung lainnya guna menetapkan simpanan yang layak dibayar.

 

Proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut ditargetkan selesai paling lama dalam waktu 90 hari kerja. Adapun dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Prima Master Bank sepenuhnya bersumber dari dana LPS.

 

Nasabah dapat memantau status simpanannya melalui kantor PT BPR Prima Master Bank atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman resmi pembayaran klaim disampaikan oleh LPS.

 

Sementara itu, bagi para debitur PT BPR Prima Master Bank, kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan dengan mendatangi kantor bank dan berkoordinasi langsung dengan Tim Likuidasi LPS.

 

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau agar seluruh nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan maupun likuidasi bank.

 

Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai oknum yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim penjaminan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu. “Seluruh proses penjaminan simpanan dilakukan langsung oleh LPS tanpa dipungut biaya,” tegas Jimmy dalam keterangan resmi, Selasa (27/1/2026).

 

Lebih lanjut, Jimmy menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan dana di perbankan, karena masih banyak BPR/BPRS maupun bank umum lainnya yang beroperasi dan seluruh simpanan di bank yang berizin di Indonesia dijamin oleh LPS.

 

Agar simpanan dijamin oleh LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi ketentuan 3T LPS, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

 

Apabila nasabah memerlukan informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan maupun proses likuidasi PT BPR Prima Master Bank, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.

 

 

Tim Redaksi

More From Author

Perkuat Daya Saing Industri, BSN Tambah 595 SNI Baru di Tahun 2025

Percepat Pemulihan Pascabencana, Kemendes PDT Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Hunian Layak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments