HALSEL, InfoPublic.com — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) menggelar apel pagi rutin di lapangan Kantor Bupati Halmahera Selatan, Senin (12/1/2025). Apel tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Halsel.
Apel dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan, Safiun Rajulan, didampingi para Asisten I, II, dan III, serta diikuti seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN di lingkungan Pemkab Halsel.
Dalam arahannya, Safiun Rajulan menyampaikan pesan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ia menegaskan bahwa kebijakan TPP bagi ASN di Halmahera Selatan tidak mengalami pengurangan maupun penambahan.
Menurut Safiun, hingga saat ini terdapat empat daerah di Provinsi Maluku Utara yang masih memberlakukan TPP, yakni Kabupaten Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Kota Ternate.
“Oleh karena itu, saya kembali mengingatkan seluruh ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar senantiasa menjaga serta meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. TPP dihitung berdasarkan tingkat kehadiran dan kinerja masing-masing pegawai,” ujarnya.
Selain itu, Sekda juga menekankan kepada seluruh OPD agar segera menyelesaikan dan melengkapi data yang dibutuhkan dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dinilai penting guna mempertahankan capaian Pemkab Halsel agar tetap berada pada zona hijau dalam upaya pencegahan korupsi.
Pada kesempatan tersebut, Safiun Rajulan turut menyampaikan bahwa konser amal yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada akhir tahun lalu berhasil menghimpun dana sekitar Rp1 miliar. Dana tersebut telah disalurkan untuk membantu para korban bencana banjir di Aceh. (*)
