Maros, infoPublic.id — Kamis, 21 November 2025.
Kuasa hukum Riyan Mustafa kembali menyampaikan keterangan resmi terkait pelaksanaan eksekusi lahan empang di Kampung Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Pihak kuasa hukum menyoroti adanya kehadiran anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) yang menggunakan seragam dinas dan mendampingi pihak penggugat saat eksekusi dilakukan oleh tim dari Pengadilan Negeri Maros.
Menurut kuasa hukum, anggota TNI AU berinisial Z yang hadir di lokasi bukanlah pihak luar, melainkan cucu dari salah satu tokoh penggugat. Kehadiran Z dalam seragam dinas pada pelaksanaan eksekusi perkara perdata dinilai tidak tepat, mengingat proses tersebut merupakan kewenangan lembaga peradilan yang harus berlangsung netral dan tanpa intervensi simbol kekuasaan apa pun.
“Ini sangat disayangkan. Kehadiran anggota TNI AU berseragam dengan inisial Z pada peristiwa eksekusi perdata berpotensi memberi kesan unjuk kekuasaan dan menimbulkan interpretasi bahwa sengketa sipil ini dibekingi aparat,” ujar kuasa hukum Riyan Mustafa.
Kuasa hukum menegaskan bahwa simbol dan atribut militer seharusnya tidak muncul dalam pelaksanaan perkara sipil, karena dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap independensi aparat peradilan. Eksekusi perkara perdata, lanjutnya, harus berlangsung dalam kondisi yang tertib, damai, serta terbebas dari tekanan psikologis terhadap para pihak.
“Kami mengakui bahwa setiap warga negara, termasuk anggota TNI AU seperti yang memiliki inisial Z, memiliki hak dalam urusan sipil sebagai individu. Namun hal tersebut harus dilakukan tanpa melibatkan simbol kekuasaan militer, terutama dalam proses hukum yang menuntut netralitas,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum Riyan Mustafa juga menyampaikan akan menempuh langkah hukum untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan personel TNI AU tersebut dalam proses eksekusi. Mereka berharap komando TNI AU dapat memberikan klarifikasi terkait apakah kehadiran Z merupakan tugas kedinasan atau tindakan pribadi. Selain itu, mereka juga mempertanyakan apakah terdapat pelanggaran aturan penggunaan seragam dinas di luar kepentingan kedinasan.
Sengketa lahan empang di Kampung Marana sendiri telah berlangsung cukup lama, dengan kedua belah pihak mengklaim kepemilikan serta penggunaan lahan. Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Maros menjadi tahap akhir setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Namun kehadiran anggota TNI AU berseragam di lokasi semakin menambah sensitivitas konflik yang sedang berlangsung.
Di akhir keterangannya, kuasa hukum Riyan Mustafa menegaskan pentingnya menjaga martabat hukum serta netralitas lembaga peradilan dalam setiap proses penyelesaian perkara. Mereka berharap kasus ini dapat ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan agar dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Penulis: Ilham
Editor: Tim Redaksi
