20 Oktober 2025
IMG-20251020-WA0023

Jakarta, InfoPublic.id –19 Oktober 2025 — Penyidik Bareskrim Polri resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB.

 

Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah penyidik memperoleh bukti awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan.

 

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyebut Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

 

“Benar, surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana telah dikirim untuk pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB. Proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Erdi dalam keterangan resminya, Minggu malam (19/10).

 

Ia menegaskan, Polri berkomitmen melaksanakan proses hukum secara profesional dan transparan. “Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tegasnya. // Red

 

Editor: Jurnalis InfoPublic.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *