Lemahnya Pengawasan Peredaran Minuman Keras di Halmahera Selatan, Publik Desak Penegakan Hukum yang Tegas 

FaktaHukum.Id :  Belakangan ini, masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan, provinsi Maluku Utara, dibuat resah oleh maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal yang beredar di kalangan masyarakat, khususnya di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM). Fenomena ini dinilai menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan kordinasi antar instansi terkait.

 

Kondisi tersebut kerap berulang, bahkan Masarakat menilai Ahir Ahir ini hanya terfokus ke Dinas Tertentu saja, Padahal regulasi Peraturannya sudah Jelas,

mengenai tanggung jawab pengawasan. Selama ini, pengawasan lebih banyak dibebankan kepada Satpol PP dan DPM PTSP, tanpa pelibatan menyeluruh unsur lain sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

 

Hal ini di sebabkan Landasan Hukum dan Kewenangan Pengawasan tidak stabil, harus butuh kerja sama semua stakeholder yang ada.

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Peredaran Minuman Keras, Pasal 3 secara tegas menyebutkan bahwa Kepala Daerah dibantu oleh tim pengawasan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Kejaksaan, Kesultanan, Satpol PP, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

 

Tim ini bertugas melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman keras di wilayah Halmahera Selatan, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan konsumsi dan peredaran miras. Namun, di lapangan, pelaksanaan sistem pengawasan ini dinilai belum berjalan efektif.

 

Penyebabnya ” Arahan Kepala Daerah Belum Dijalankan Secara Maksimal.

Sejumlah pihak menilai, lemahnya pengawasan mencerminkan tidak efektifnya pelaksanaan instruksi Kepala Daerah, yang sebelumnya telah menegaskan pentingnya penertiban terhadap penjualan minuman keras ilegal.

 

“Pernyataan langsung Bupati seolah belum ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Hal ini menimbulkan kesan bahwa arahan kepala daerah belum sepenuhnya dijalankan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Halmahera Selatan, Jumat (10/10/2025).

 

Ia menegaskan, setiap instruksi kepala daerah merupakan bentuk kebijakan resmi yang wajib dilaksanakan guna menjaga wibawa pemerintah daerah dan ketertiban sosial di masyarakat.

 

Masyarakat mendesak agar tim pengawasan lintas sektor segera bertindak tegas terhadap kafe atau tempat hiburan malam yang melanggar aturan. Beberapa langkah yang dinilai perlu segera dilakukan antara lain:

 

1. Penegakan Sanksi Administratif dan Pidana

Tim pengawasan bersama Satpol PP dan DPM PTSP diminta menindak tegas pelanggaran dengan pencabutan izin usaha, penyitaan barang bukti minuman keras, pemberian denda, hingga penutupan sementara tempat usaha.

 

 

2. Konsistensi Penegakan Hukum

“Penegakan hukum yang konsisten dan tegas penting dilakukan untuk menimbulkan efek jera serta menjaga ketertiban umum dan nilai sosial di tengah masyarakat,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

 

Selain penegakan hukum, pemerintah daerah juga diharapkan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan larangan mengonsumsi minuman keras. Upaya ini penting agar masyarakat memahami aturan serta berperan aktif dalam mencegah peredaran miras di lingkungan masing-masing.

 

Situasi ini menjadi pengingat bahwa peraturan daerah tidak akan efektif tanpa komitmen pelaksanaan yang kuat di lapangan. Penegakan hukum yang tegas dan terkoordinasi akan menjadi langkah penting untuk menjaga ketertiban, kesehatan, serta moralitas masyarakat Halmahera Selatan.

 

 

 

Penulis: Ais Le

More From Author

Plt Ketum Sekaligus Sekjen SWI Lantik DPD SWI Nagan Raya, Aceh

Sherly Tjoanda Apresiasi Kinerja Kemenkumham Malut, Dorong Percepatan Layanan Hukum Humanis di Seluruh Wilayah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments