
Ternate, InfoPublic – 30 September 2025 — Pemerintah Kota Ternate bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi yang digelar di Aula Baabullah, Kantor Wali Kota, Selasa (30/9).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Ternate Dr. H. M. Tauhid Soleman, Wakil Wali Kota Nasri Abubakar, Sekretaris Daerah Dr. H. Rizal Marsaoly, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Acara merupakan upaya memperkuat mekanisme pencegahan tindak pidana korupsi dan penanaman nilai-nilai integritas dalam pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar masalah kerugian finansial negara, melainkan juga merusak moral, mengikis kepercayaan publik, dan menahan laju pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. “Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melemahkan sendi-sendi moral, meruntuhkan kepercayaan masyarakat, serta menghambat pembangunan dan kesejahteraan. Karena itu, pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah tugas bersama yang harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan,” ujarnya.
Wali Kota juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) serta pelaksanaan rencana aksi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI). Menurutnya, sosialisasi ini bukan sekadar seremonial tetapi langkah nyata memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperketat pengawasan, dan menutup peluang praktik korupsi.
Ia menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berada di garis depan dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Budaya antikorupsi harus menjadi bagian dari keseharian. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang maupun gratifikasi,” imbuhnya.
Acara kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara penyampaian Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate sebagai simbol komitmen bersama terhadap integritas dan akuntabilitas pelayanan publik.