27 Juli 2025
IMG-20250717-WA0135

Jayapura, 17 Juli 2025 —
Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua. Pada Kamis (17/7/2025) pukul 12.40 WIT, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku kepemilikan amunisi ilegal di Pelabuhan Kota Jayapura.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing bernama Yopi Balingga dan Oknis Faluk. Penangkapan dilakukan setelah tim Satgas melakukan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan pelabuhan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 16 butir amunisi kaliber 7,62 mm, yang diduga akan diselundupkan kepada kelompok bersenjata.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku.

> “Saat ini kami tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh jaringan distribusi amunisi ilegal ini, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua,” ungkap Brigjen Faizal.

 

Pihaknya menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap peredaran senjata api dan amunisi ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan, khususnya di jalur rawan seperti pelabuhan dan perairan terbuka.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan daerah dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

> “Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu dalam mencegah penyelundupan senpi dan amunisi ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kombes Yusuf.

 

Satgas Ops Damai Cartenz akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan deteksi dini di titik-titik rawan distribusi ilegal. Proses hukum terhadap kedua pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan pasal dalam Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *