
Oleh: Putri Azahara
Infopublic.id— Kuota Internet Kini Menjadi Kebutuhan Strategis bagi Masyarakat, Termasuk Dalam Bidang Pendidikan, UMKM, Pekerjaan Daring, dan Pelayanan Publik, Sehingga Perlindungan Konsumen Menjadi Krusial.
Banyak pengguna Internet (Konsumen) mengeluhkan sisa kuota yang hangus setelah masa aktif paket berakhir, meskipun kuota tersebut belum terpakai sepenuhnya.
Polemik sisa kuota Internet yang belum terpakai habis dan hangus tidak bisa diakumulasi ke periode berikutnya, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengguna, konsumen dirugikan lalu siapa yang di untungkan. ?
Potensi kerugian konsumen akibat kuota hangus ini kurang lebih mencapai Rp63 triliun per tahun, dilangsir dari Indonesia Audit Watch (IAW).
Hal ini seharusnya menjadi sorotan serius, konon katanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas masalah ini dengan pihak Telkom Group dan Telkomsel agar tidak merugikan konsumen berkepanjangan.
Disisi lain, Operator telekomunikasi seperti Telkom Group dan Telkomsel patut klarifikasi terkait kebijakan ini dan mencari solusi, seperti penerapan sistem “data rollover” yang memungkinkan sisa kuota bisa digunakan konsumen di periode berikutnya.
Sistem rollover bekerja dengan cara mengakumulasikan sisa kuota utama dari satu periode ke periode berikutnya, sehingga pelanggan memiliki lebih banyak kuota internet yang tersedia untuk digunakan di bulan berikutnya.
Sederhananya, jika anda memiliki paket internet dengan kuota 10 GB per bulan dan Anda hanya menggunakan 7 GB, maka sisa 3 GB akan dialihkan ke bulan berikutnya.
Jika di bulan berikutnya Anda membeli paket yang sama atau yang lebih besar, maka total kuota yang Anda miliki adalah kuota bulan ini ditambah 3 GB dari bulan sebelumnya.
Masalah sisa kuota internet hangus tersebut menjadi tantangan bagi DPR. Upaya mencari solusi yang adil bagi konsumen dan operator telekomunikasi, dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak terkait. (*)