
Edi Tanjung, seorang warga yang merasa terganggu dengan bau busuk dari kandang ternak di sekitar rumahnya, mengunggah keluhannya di Facebook. Namun, bukannya mendapat respons positif, postingan Edi malah dibalas dengan komentar bernada ancaman oleh akun Qairin Hesti Nafiza, yang mengaku sebagai anggota keluarga pemilik kandang. Ancaman tersebut membuat Edi dan keluarganya merasa ketakutan dan terancam.
*Tindakan yang Akan Diambil Edi:*
– Melaporkan kasus ini ke Polres Kerinci untuk diproses secara hukum
– Menempuh jalur hukum untuk melindungi diri dan keluarganya dari ancaman
*Pasal Pidana yang Dapat Dijerat:*
– *Pasal 335 ayat (1) KUHP*: Perbuatan tidak menyenangkan
– *Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE*: Mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta
*Solusi untuk Mengatasi Bau Kandang:*
– Pengolahan limbah kotoran ternak menjadi pupuk kompos atau biogas dapat mengurangi pencemaran lingkungan dan bau tidak sedap
– Penggunaan aktivator pengomposan seperti EM4 dapat mempercepat proses pengomposan dan mengurangi bau. Red