23 Juni 2025
IMG-20250614-WA0058(1)

Jakarta, InfoPublic.id – Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) Indonesia kembali menggelar forum ilmiah bertajuk Live Webinar Mudzakarah, Jumat malam, 13 Juni 2025 pukul 19.15 WIB. Kegiatan ini mengangkat tema yang sangat relevan dengan dinamika sosial hukum kontemporer, yaitu “Adaptabilitas Hukum Islam dalam Sistem Kewarisan Masyarakat Lembak Bengkulu dan Relevansinya terhadap Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia.”

Dalam acara tersebut, Prof. Dr. Yusmita, M.Ag., Guru Besar UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, hadir sebagai pemateri utama. Sementara itu, diskusi dipandu secara profesional oleh Dr. Laras Shesa, M.H., akademisi dari IAIN Curup yang bertindak sebagai moderator.

Kegiatan ini menjadi wadah akademis untuk mengkaji bagaimana hukum waris Islam dapat berdialog dengan sistem kewarisan tradisional masyarakat Lembak di Bengkulu, sebuah komunitas adat yang memiliki nilai-nilai unik dalam mekanisme pembagian harta warisan. Tidak hanya membedah perbedaan teknis, webinar ini juga menggali titik-titik harmonisasi antara norma hukum Islam dan nilai kearifan lokal, sebagai dasar penting untuk arah pembaruan hukum keluarga di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Prof. Yusmita menegaskan bahwa sistem kewarisan masyarakat Lembak mengandung filosofi keadilan yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum Islam, meskipun terdapat perbedaan dalam teknis implementasi. “Kita tidak sedang membenturkan hukum Islam dan adat, melainkan mencari ruang adaptasi demi kepastian dan keadilan hukum yang kontekstual,” ujarnya.

Dr. Laras Shesa turut menambahkan bahwa diskusi ini sangat penting di tengah wacana nasional mengenai pembaruan hukum keluarga yang lebih responsif terhadap keberagaman budaya dan dinamika masyarakat. Ia menyampaikan apresiasi terhadap PDHKI atas inisiatif mengangkat topik yang mengintegrasikan studi hukum Islam dengan antropologi hukum lokal.

Webinar ini diikuti oleh ratusan peserta dari kalangan dosen, peneliti, mahasiswa, praktisi hukum, dan masyarakat umum dari seluruh Indonesia. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif dan penuh gagasan kritis.

Dengan terselenggaranya acara ini, PDHKI Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk menjadi ruang diskusi yang produktif dalam pengembangan hukum keluarga Islam yang adaptif, inklusif, dan relevan dengan konteks kebhinekaan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *