Presiden Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Jakarta, InfoPublic.com – Prabowo Subianto menginstruksikan penertiban usaha pertambangan ilegal yang beroperasi di kawasan hutan lindung.

Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat kerja pemerintah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). dilansir dari YouTube Sekretaris Presiden

Dalam arahannya, Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku pelanggaran.

“Kepentingan kelompok, kepentingan keluarga, dan kepentingan teman itu di kesamping kan . Utamakan kepentingan rakyat dan kepentingan nasional,” tegas Presiden.

Presiden juga memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang terbukti bermasalah di kawasan hutan lindung.

Langkah tersebut merupakan upaya konkret pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi instruksi tersebut, Bahlil Lahadalia menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan perintah Presiden. Dalam rapat yang sama, ia menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti pencabutan IUP bermasalah sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Sebelumnya, Bahlil mengusulkan waktu dua minggu untuk proses evaluasi. Namun, Presiden meminta agar penyelesaian dilakukan dalam waktu satu minggu. Menanggapi hal itu, Bahlil secara tegas menyatakan “Siap!” sebagai bentuk komitmen menjalankan instruksi tanpa kompromi.

Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan sektor pertambangan sekaligus menertibkan praktik ilegal yang selama ini merugikan negara dan merusak lingkungan.

 

Editor: Redaksi

Penulis : Ais le

More From Author

Peresmian Posbankum dan Launching Super App Kementerian Hukum Serta Pencanangan Fasilitator P4GN BNN RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments