DUMAI ( infopublic.id ), Polres Dumai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan perdagangan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor sekitar 10.435 gram atau 10 Kilogram. Kejadian terjadi pada hari Rabu (04/03/2026) sekitar pukul 20.56 WIB di pinggir Jalan Arifin Ahmad, RT 006 Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi S.H menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada pertengahan Februari 2026 mengenai dugaan aktivitas pembawa narkotika dari Selinsing menuju Dumai.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim operasional Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Lius Mulyadin, S.H melakukan pengejaran terhadap seseorang yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna merah dengan nomor polisi BM 5180 RW,” ujar AKP Riza Effyandi.
Polisi berhasil menangkap MN alias Nas (24 tahun), warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Dari penggeledahan terhadap tersangka ditemukan didalam tas rangsel warna hitam 2(dua) paket dibungkus wallpapper dinding berwarna putih yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis Shabu.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa handphone Redmi hitam dan Vivo ungu, uang tunai sebesar Rp1.900.000, serta sepeda motor Suzuki Spin merah. Hasil tes urin menunjukkan tersangka MN positif mengkonsumsi methamphetamine.
Tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Rilis : Humas Polres Dumai
Fitri ( Pimpinan Redaksi )
