Dumai ( infopublic.id ), Kepolisian Resor Dumai menerima kunjungan Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri dalam rangka pelaksanaan penelitian terkait penyampaian pendapat di muka umum dengan tema “Peran Polri dalam Penanganan Unjuk Rasa/Demonstrasi Guna Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat”. Kegiatan berlangsung pada Senin (2/3/2026) sekira pukul 08.40 WIB di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman No. 01, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda riset terapan Puslitbang Polri guna menghimpun masukan dari unsur kepolisian dan elemen masyarakat terkait dinamika pelaksanaan pengamanan unjuk rasa, sekaligus memotret implementasi kebijakan Polri di lapangan.
Ketua Tim Puslitbang Polri, Kombes Pol Tonny Kurniawan, SIK, menyampaikan bahwa penelitian ini bertujuan memperoleh gambaran objektif mengenai praktik pengamanan penyampaian pendapat di muka umum di daerah.
“Kami turun langsung ke wilayah untuk menyerap masukan dari jajaran kepolisian dan masyarakat. Penyampaian pendapat di muka umum dilindungi undang-undang, sehingga dalam pengamanan, Polri harus senantiasa mengedepankan prinsip humanis, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Dumai yang diwakili Kabag Ops Polres Dumai, Kompol Abdul Rahman, SH, M.Han, menyampaikan bahwa Polres Dumai membuka ruang selebar-lebarnya terhadap evaluasi dan masukan konstruktif.
“Kegiatan Puslitbang Polri merupakan sarana strategis bagi kami untuk menerima masukan terkait isu-isu aktual di tengah masyarakat. Harapannya, rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi pedoman peningkatan kualitas pelayanan Polri ke depan,” tutur Kompol Abdul Rahman.
Ia juga menegaskan kesiapan jajaran Polres Dumai untuk menindaklanjuti arahan Tim Puslitbang sebagai bagian dari penguatan profesionalisme dalam menjalankan tugas perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Puslitbang Polri melaksanakan arahan teknis yang dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) dan in-depth interview bersama perwakilan unsur internal Polri, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, perwakilan buruh, nelayan, mahasiswa, komunitas pengemudi ojek daring, serta elemen kepemudaan. Forum ini menjadi ruang dialog terbuka guna mengidentifikasi tantangan, praktik baik, serta rekomendasi perbaikan dalam pola pengamanan unjuk rasa.
Dasar Hukum
Pelaksanaan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum berpedoman pada:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Kapolri tentang Pengendalian Massa dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan kegiatan masyarakat.
Kegiatan Puslitbang Polri di Polres Dumai berakhir sekira pukul 10.45 WIB. Seluruh rangkaian acara berlangsung tertib, aman, dan kondusif.
Sebagai penutup, Kapolres Dumai mengimbau seluruh elemen masyarakat agar senantiasa menyampaikan aspirasi secara santun, tertib, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi prinsip persuasif, humanis, dan profesional dalam setiap pelaksanaan tugas pengamanan kegiatan masyarakat demi terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Dumai
Rilis : Humas Polres Dumai
Fitri ( Pimpinan Redaksi )
