Makassar – Seorang pria yang mengaku sebagai perwakilan dari perusahaan pembiayaan FIF Finance menjadi perhatian publik setelah diduga menghentikan seorang pengendara motor di area parkir Alaska, Makassar, Kamis (26/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di depan parkiran Alaska Makassar dan sontak menarik perhatian warga sekitar. Pria itu disebut-sebut bertindak seolah memiliki kewenangan resmi saat menghentikan kendaraan roda dua yang melintas di lokasi tersebut.
Pengendara yang mengaku sebagai korban, Heriyanto Cecep, menuturkan bahwa pria tersebut mengklaim berasal dari FIF Finance saat melakukan tindakan penghentian. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai status dan identitas pria yang dimaksud.
Pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi ke kantor FIF Finance cabang Pengayoman Makassar guna memastikan kebenaran klaim tersebut. Salah seorang karyawan menyarankan agar klarifikasi lebih lanjut dilakukan langsung kepada pihak yang berwenang di kantor tersebut.
“Silakan bertemu Pak Harun karena beliau yang lebih berkompeten memberikan penjelasan detail. Bisa besok atau lusa datang kembali,” ujar karyawan tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan keterlibatan pria tersebut, apakah benar bagian dari internal perusahaan atau hanya mencatut nama lembaga.
Insiden ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian di Polrestabes Makassar untuk mendapatkan kepastian hukum. Heriyanto Cecep menyatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Saya percayakan penanganannya pada aparat kepolisian, nanti kita lihat hasilnya,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Masih proses penyelidikan (mindik). Silakan dua atau tiga hari ke depan datang kembali dan temui Pak Agus yang ditunjuk sebagai penyidik,” jelasnya.
Kasus ini pun memunculkan perhatian masyarakat, khususnya terkait prosedur penagihan atau tindakan lapangan yang semestinya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan etika. Jika terbukti terdapat pihak yang mengatasnamakan perusahaan tanpa kewenangan resmi, hal tersebut berpotensi merugikan reputasi perusahaan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hingga kini, media masih menunggu klarifikasi resmi lanjutan dari pihak terkait guna memastikan duduk perkara sebenarnya atas insiden yang terjadi di kawasan parkiran Alaska Makassar tersebut.
Sumber : Bung Cecep
Editor : Tim Redaksi
