Kabupaten Demak – Sebanyak 157 botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan jajaran Sat Samapta Polres Demak dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang digelar pada Rabu (25/2/2026). Ratusan botol tersebut disita dari sebuah tempat karaoke yang diketahui masih beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Operasi ini merupakan bagian dari langkah cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan puasa.
Kasat Samapta Polres Demak, AKP Setiyo, mengatakan razia dilakukan secara intensif sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Dalam operasi kali ini, kami mengamankan 157 botol minuman keras dari sebuah tempat karaoke. Kegiatan serupa akan terus kami laksanakan selama Ramadan,” ujarnya.
Ia menegaskan, peredaran miras tidak hanya melanggar ketentuan yang berlaku, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum. Konsumsi miras kerap menjadi pemicu perkelahian, kekerasan, hingga tindakan melanggar hukum lainnya.
Razia tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. Operasi serupa akan terus digelar secara berkelanjutan di sejumlah titik rawan di wilayah Kabupaten Demak.
Selain itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras melalui layanan darurat 110.
Tim Redaksi
