Operasi Bersama 2025 Temukan 73 Ribu Batang Rokok Ilegal di Demak

Demak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pemberantasan rokok ilegal secara berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Bea Cukai dinilai menjadi kunci utama dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Komitmen tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, saat Rapat Koordinasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Satpol PP Kabupaten Demak, Rabu (25/2/2026).

Rapat diikuti unsur lintas sektor, di antaranya perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Semarang, Kejaksaan Negeri Demak, Polres Demak, Kodim 0716/Demak, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Semarang, Joko Sartono, menjelaskan bahwa alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) terdiri dari 40 persen untuk bidang kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen untuk penegakan hukum.

“Dari alokasi penegakan hukum tersebut, maksimal 40 persen dapat digunakan untuk kegiatan sosialisasi dan pemberantasan BKC ilegal. Kegiatan sosialisasi dapat dilakukan melalui tatap muka, media cetak, media elektronik, dan media daring. Namun, tidak diperkenankan dilaksanakan melalui kegiatan olahraga, seni, maupun keagamaan,” jelasnya.

Selain sosialisasi, kegiatan pemberantasan meliputi pengumpulan informasi, operasi bersama minimal 12 kali dalam setahun di wilayah Jawa Tengah, penyediaan sarana pendukung sesuai ketentuan PMK Nomor 72 Tahun 2024, serta peningkatan kapasitas petugas maksimal dua kali dalam setahun.

Dalam evaluasi tahun 2025, perwakilan KPPBC TMP A Semarang, Soeprat Teguh Rahayu, mengungkapkan bahwa dari total 724 informasi yang diterima, Kabupaten Demak menyumbang 12 laporan atau 1,66 persen dan seluruhnya tervalidasi. Dua laporan di antaranya berhasil menghasilkan temuan.

Pada pelaksanaan operasi bersama tahun 2025, dari total 48 kegiatan ditemukan sebanyak 199.221 batang rokok ilegal. Kabupaten Demak berkontribusi sebanyak 73.205 batang atau sekitar 36,75 persen dari total temuan.

Sementara itu, data persebaran temuan periode 2022–2025 mencatat sebanyak 122 laporan, dengan jumlah tertinggi berada di Kecamatan Wedung (33 laporan), disusul Karangawen (16), Bonang (12), Sayung (11), dan Wonosalam (11).

Untuk memperkuat penindakan, dibentuk Satuan Tugas (Satgas) bersama yang melibatkan Bea Cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Penguatan sarana dan prasarana pendukung juga menjadi salah satu prioritas.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, pita cukai tidak sesuai peruntukan, serta kesalahan personalisasi pada pita cukai.

 

Tim Redaksi

More From Author

Bupati Ikram Malan Sangadji Blusukan Tinjau Rumah Layak Huni di Weda Saat Ramadan

Tirta Daroy Rayakan 51 Tahun Pengabdian, 86 Persen Warga Banda Aceh Telah Terlayani Air Bersih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments