Ubah Status dari “Kawin” Jadi “Belum Kawin”, Dittipid PPA-PPO Ungkap Dugaan Keterangan Palsu di KTP

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Perkara ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.

 

“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan seorang perempuan berinisial AC. Pelapor menduga adanya pemalsuan identitas dalam dokumen KTP atas nama CVT yang mencantumkan status perkawinan “belum kawin”, padahal yang bersangkutan masih terikat perkawinan sah dengan pelapor.

 

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 13 saksi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Surabaya, Balikpapan, dan Alor telah diperiksa, termasuk satu saksi rekan tersangka serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli dari Kemendagri, dan ahli digital forensik.

 

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.

 

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga meminta petugas Dinas Dukcapil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin” agar data tersebut seolah-olah sesuai dengan kondisi yang tidak sebenarnya.

 

Perubahan status tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi pelapor dan anak-anaknya, baik secara psikis maupun dalam aspek keperdataan, termasuk potensi hilangnya hak-hak anak, terhambatnya karier pelapor, serta pencemaran nama baik.

 

Dalam proses penyidikan, aparat juga telah menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

 

Pada pemeriksaan kedua yang berlangsung Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

 

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses penyidikan.

 

Penyidik juga mencatat bahwa tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, datang terlambat, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, hingga menolak menandatangani dokumen resmi terkait penangkapan dan penahanan.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021. Perubahan tersebut terekam dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita penyidik.

 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Tim Redaksi

More From Author

Narasi Reformasi Polri Jangan Ditunggangi Agenda Politik dan Kepentingan Pribadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments