Jakarta – Publik diimbau untuk mewaspadai munculnya pihak-pihak yang disebut sebagai “penumpang gelap” dalam wacana percepatan reformasi Polri. Istilah tersebut merujuk pada oknum yang mengklaim mendukung reformasi, namun diduga memiliki agenda lain seperti kepentingan politik atau pencitraan pribadi.
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Mereka disebut-sebut berasal dari kalangan tertentu, termasuk mantan pejabat yang sebelumnya memiliki kewenangan dalam menentukan arah kebijakan pemerintah terkait kepolisian, namun dinilai tidak melakukan langkah signifikan saat masih menjabat. Kini, sebagian dari mereka kerap melontarkan narasi yang menyudutkan institusi Polri tanpa disertai data yang terverifikasi.
Pandangan tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat reformasi Polri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan posisi Polri berada di bawah kendali langsung Presiden dengan fungsi pengawasan oleh DPR.
Pengaruh narasi yang berkembang di ruang publik dikhawatirkan dapat membentuk opini yang berpotensi melemahkan institusi Polri sekaligus mengganggu stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, diakui bahwa setiap institusi tidak luput dari oknum yang melakukan pelanggaran. Namun, evaluasi dan percepatan reformasi Polri harus dilakukan secara proporsional dan tidak keluar dari koridor konstitusi.
Karena itu, masyarakat diajak untuk terus mengawal proses reformasi Polri agar tetap berjalan sesuai amanat konstitusi dan ketetapan MPR, serta tidak terdistorsi oleh kepentingan di luar tujuan pembenahan institusi.
Tim Redaksi
