Kota Malang – Kreator konten Hari Obbie mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia digital dan tidak terjebak pada ambisi mengejar popularitas semata. Ia menegaskan, konten yang dibuat tanpa tanggung jawab berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, terutama jika mengandung unsur perundungan siber (cyberbullying).
Pesan tersebut disampaikan Hari dalam kegiatan CommuniAction Malang bertema “Anak di Dunia Digital: Aman atau Sekadar Diawasi?” yang digelar di Kota Malang, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, masyarakat perlu memiliki kesadaran penuh terhadap dampak dari setiap konten yang diproduksi dan dibagikan di ruang digital. Ia mengimbau para kreator maupun pengguna media sosial agar tidak sekadar mengejar viralitas tanpa mempertimbangkan dampaknya.
“Harus lebih peduli terhadap konten yang dibuat dan jangan asal mengejar viral,” ujar Hari.
Ia menjelaskan bahwa perundungan siber merupakan persoalan global yang tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara seperti Jepang dan Amerika Serikat. Dampaknya pun tidak bisa dianggap sepele, karena dapat memengaruhi kondisi psikologis korban secara serius.
“Perundungan siber bisa berdampak pada kondisi kejiwaan seseorang. Karena itu pembuat konten harus berhati-hati,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Informasi Publik Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nursodik Gunarjo, menekankan bahwa anak-anak kini semakin aktif dan menonjol di ruang publik digital.
Ia menyebut, derasnya arus digitalisasi menghadirkan dua sisi yang saling beriringan. Di satu sisi, teknologi membuka akses luas terhadap informasi dan peluang pembelajaran. Namun di sisi lain, terdapat risiko yang mengintai, mulai dari eksploitasi daring, paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga penyalahgunaan data pribadi.
“Ruang digital memberi peluang besar untuk belajar, tetapi juga menyimpan risiko seperti perundungan, paparan konten berbahaya, dan penyalahgunaan data pribadi,” jelas Nursodik saat membuka acara.
Meski regulasi seperti PP Tunas telah diterbitkan untuk memperkuat pelindungan anak, ia menilai implementasinya membutuhkan sinergi lintas sektor, dukungan kapasitas teknis, serta komunikasi publik yang responsif, inovatif, dan berbasis data.
Melalui kegiatan CommuniAction tersebut, Kementerian Komdigi berupaya menghadirkan pola komunikasi publik yang lebih cepat tanggap dan berdampak dalam isu pelindungan anak di era digital yang terus berkembang.
“Kami ingin menjadi penghubung dan penggerak yang memfasilitasi peningkatan kualitas komunikasi publik antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, komunitas, hingga generasi muda,” tutup Nursodik Gunarjo.
Tim Redaksi
