Jakarta, InfoPublic.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta seluruh platform digital untuk segera menutup celah yang memungkinkan anak-anak terpapar konten dewasa di ruang digital. Salah satu celah krusial yang disoroti adalah praktik manipulasi usia oleh anak saat mendaftar akun, sehingga sistem platform keliru mengidentifikasi mereka sebagai pengguna dewasa.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan, hingga saat ini banyak platform masih mengandalkan deklarasi tanggal lahir tanpa disertai mekanisme verifikasi yang memadai. Akibatnya, sistem otomatis gagal mengenali usia pengguna secara akurat.
“Platform digital umumnya digerakkan oleh mesin tanpa verifikasi mendalam. Ketika anak memalsukan umur dan mengaku berusia 18 tahun, sistem langsung memperlakukan mereka sebagai pengguna dewasa. Dampaknya, konten dewasa bahkan seksual dapat terpapar bebas kepada anak-anak,” ujar Nezar Patria dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Upaya Bersama, Wujudkan Masa Depan Digital yang Ramah Anak” di Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).
Menurut Nezar, kelemahan dalam sistem verifikasi usia tersebut membuat konten yang tidak sesuai dengan usia anak mudah masuk ke lini masa mereka. Oleh karena itu, Kemkomdigi mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar tidak lagi hanya bergantung pada pernyataan usia pengguna, tetapi mulai mengadopsi teknologi yang mampu mengenali usia secara lebih akurat.
Salah satu solusi yang didorong adalah penerapan teknologi age inferential atau deteksi usia berbasis perilaku. Teknologi ini memungkinkan algoritma platform membaca pola konsumsi konten pengguna untuk memperkirakan usia sebenarnya. “Meski pengguna tidak menyatakan usia yang benar, sistem dapat memprofiling berdasarkan perilaku digital. Jika terdeteksi perilaku anak pada akun yang terdaftar sebagai dewasa, maka akses terhadap konten berbahaya dapat langsung dibatasi,” jelasnya.
Dorongan penerapan teknologi tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan platform digital.
Nezar Patria menambahkan, sejumlah platform global besar, seperti YouTube, telah melakukan uji coba teknologi deteksi usia berbasis perilaku di beberapa wilayah guna menguji efektivitasnya. Ia berharap pendekatan safety by design tidak hanya dipenuhi sebagai kewajiban regulatif, melainkan menjadi budaya dalam perancangan layanan digital.
“Perlindungan anak harus dibangun sejak tahap desain sistem, bukan sekadar pembatasan di hilir,” tegas Wamenkomdigi.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Hilmi Adrianto menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Ia menilai, meskipun ruang digital menawarkan banyak manfaat edukatif bagi anak, risiko paparan konten yang tidak sesuai usia masih sangat besar.
“Penerapan regulasi ini akan mengubah cara platform merancang fitur dan layanannya. Tantangannya adalah menghadirkan solusi teknologi yang proporsional, efektif menyaring konten negatif tanpa menghambat akses anak terhadap informasi positif dan inovasi,” ujar Hilmi.
FGD ini menjadi langkah awal dalam menyelaraskan persepsi antara pemerintah dan industri digital, sekaligus merumuskan aturan turunan yang implementatif guna menutup celah yang selama ini menjadi pintu masuk konten negatif bagi anak di ruang digital.
Tim Redaksi
