Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Perkara Pencurian di Polsek Obi

HALMAHERA SELATAN, InfoPublic.id — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak tahun 2023 di Polsek Obi menuai kritik keras dari kuasa hukum korban. Perkara tersebut dinilai berjalan lamban, tidak profesional, dan sarat kejanggalan, meskipun penyidik telah menerima petunjuk jaksa penuntut umum (P-19) sejak beberapa bulan lalu.

 

Kritik tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H.

Ia menyoroti belum dikembalikannya berkas perkara kepada jaksa penuntut umum, meskipun petunjuk P-19 diklaim telah dipenuhi oleh penyidik.

 

NPerkara ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/VIII/2023/SPKT/POLSEK OBI/POLRES HALSEL/POLDA MALUKU UTARA, tertanggal 25 Agustus 2023, dan hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.

 

Penanganan perkara berlangsung di Polsek Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Mudafar menilai terdapat kejanggalan serius, terutama ketika tersangka justru ditangguhkan penahanannya dengan alasan kepentingan mediasi perkara perdata. Menurutnya, alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena perkara pidana tidak dapat dikompromikan dengan sengketa perdata, termasuk perkara harta gono-gini.

“Jika petunjuk jaksa sudah dipenuhi, mengapa berkas tidak segera dikembalikan? Ada apa sebenarnya?” tegas Mudafar.

 

Ia menegaskan bahwa sengketa harta gono-gini merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama dan tidak dapat dijadikan alasan penangguhan penahanan dalam perkara pidana.

 

Secara normatif, Mudafar menyebut seluruh syarat penahanan telah terpenuhi. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) KUHAP, syarat objektif penahanan terpenuhi karena tindak pidana pencurian diancam pidana penjara maksimal lima tahun. Sementara itu, Pasal 100 ayat (5) KUHAP mengatur syarat subjektif penahanan, yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

 

Fakta di lapangan menunjukkan tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan bahkan diduga sempat melarikan diri dari Pelabuhan Kupal menuju Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan.

 

Dengan kondisi tersebut, Mudafar mempertanyakan dasar hukum penangguhan penahanan terhadap tersangka Wania Labani. Ia menilai tindakan tersebut sebagai kekeliruan serius dan patut diduga sarat kepentingan.

 

“Menjadikan mediasi perkara perdata sebagai alasan penangguhan penahanan dalam perkara pidana adalah kekeliruan fatal,” ujarnya.

 

Mudafar juga mengingatkan bahwa penanganan perkara pidana yang berlarut-larut selama tiga hingga empat tahun tanpa kepastian hukum berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

Ia mendesak Polsek Obi agar segera melakukan penahanan kembali terhadap tersangka serta tidak lagi mengulur waktu dalam penyelesaian perkara. Penyidik juga diminta segera mengembalikan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum sesuai petunjuk P-19.

 

“Jika penahanan tidak kembali dilakukan dan berkas perkara terus diulur, maka patut diduga adanya kepentingan lain dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.

 

Sebagai informasi, tindak pidana pencurian tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 476 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V. Dengan ancaman pidana tersebut, menurut Mudafar, tidak terdapat alasan hukum bagi penyidik untuk membiarkan tersangka tetap bebas.

 

“Seluruh syarat penahanan telah terpenuhi. Tidak ada dasar hukum untuk membiarkan tersangka berkeliaran,” tutup Mudafar.

 

Tim Redaksi

More From Author

Dorong Edukasi Kebangsaan, Unhan RI Luncurkan Podcast Resmi Kampus

Bursa Transfer Januari 2026 Premier League Ditutup, Man City Rekrut Semenyo dan Guehi  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments