Kejati Maluku Utara Deklarasikan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Ternate, InfoPublic.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menggelar deklarasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kamis, 29 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

Deklarasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, dan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati, para asisten, Kepala Tata Usaha, para koordinator, serta seluruh pegawai di lingkungan Kejati Maluku Utara.

 

Kegiatan yang berlangsung di halaman apel Kejati Maluku Utara, Jalan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, ditandai dengan pelepasan balon sebagai simbol komitmen bersama. Selain itu, turut dilakukan pembentukan duta pelayanan dan duta perubahan yang diharapkan menjadi motor penggerak reformasi birokrasi di lingkungan Kejati Maluku Utara.

 

Dalam arahannya, Kajati Sufari menegaskan bahwa pembangunan zona integritas bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah nyata dalam melakukan transformasi birokrasi. Tujuannya adalah mewujudkan institusi penegak hukum yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

 

“Deklarasi ini merupakan komitmen bersama untuk menjadikan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebagai institusi yang bebas dari praktik korupsi, bersih, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Sufari.

 

Ia menekankan bahwa integritas merupakan pondasi utama dalam penegakan hukum, terlebih di wilayah kepulauan dengan karakteristik masyarakat yang beragam seperti Maluku Utara. Tanpa integritas, menurutnya, keadilan dan kepastian hukum akan kehilangan makna di mata publik.

 

Lebih lanjut, Sufari menjelaskan bahwa pembangunan zona integritas mengacu pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 90 Tahun 2021, yang menitikberatkan pada enam area perubahan. Keenam area tersebut meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

“Saya menginstruksikan seluruh pejabat struktural dan pegawai untuk terlibat aktif serta menjadikan pembangunan zona integritas sebagai budaya kerja, bukan sekadar program administratif. Digitalisasi layanan, penegakan disiplin dan kode etik, serta penguatan pengawasan internal harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.

 

Menurut Kajati, keberhasilan meraih predikat WBK dan WBBM bukan semata-mata prestasi institusi, melainkan bukti nyata dari upaya pencegahan korupsi yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

 

Ia juga menyatakan optimisme bahwa dengan komitmen yang kuat dan kerja kolektif seluruh jajaran, Kejati Maluku Utara mampu meraih predikat WBK dan melangkah menuju WBBM. Hal tersebut diyakini akan berdampak positif terhadap peningkatan kepercayaan publik terhadap pelayanan dan penegakan hukum di Provinsi Maluku Utara.

 

 

Tim Redaksi

More From Author

Panglima TNI Lantik 260 Perwira Karier Program Khusus, Menhan Tegaskan Dukungan Pengabdian untuk Negara

Format Baru Liga Champions Telan Korban, Klub-klub Top Gagal Lolos 16 Besar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments