Kolaka Sulawesi Tenggara ( infopublik.id ), banyaknya masalah/ kasus yang masyarakat alami dan banyaknya Pengaduan Masyarakat yang kurang mendapat respon dan tindakan proses hukum oleh oknum kepolisian di wilayah Polres Kolaka dan Polda Sulawesi Tenggara membuat masyarakat dan publik hilang kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
Berdasarkan pantauan dan info yang di terima oleh awak media bahwa adanya pembiaran atas pelaporan salah satu warga atas nama Ibu Hj. Muliyati Mencabora yang beralamat di Jalan Poros Kolaka Pomala, Desa Wundulako Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara yang membuat laporan pengaduan kepada Polres Kolaka dan Polda Sulawesi Tenggara perihal Dugaan tindak pidana pelecehan, pencemaran nama baik, kekerasaan, pengancaman yang dilakukan di Kantor Kepala Desa Oko – Oko Kec.Pomala dan di hadapan Umum sampai menimbulkan keributan yang luar biasa dan dapat merendahkan martabat orang lain .
Berdasarkan info dan keterangan yang diterima dari berbagai masyarakat yang enggan di sebut namanya bahwa Ibu Hj.Muliyati berusaha beretiket baik datang ke kantor Kepala Desa Oko – Oko untuk menghadiri undangan mediasi permasalahan penyerobotan lahan yang dilakukan PT.RIMAU NEW WORLD yang sudah di janjikan kepala Desa BINSAR GOMBI pada hari Senin, tetapi Kepala Desa Mangkir dan akhirnya datang kembali hari Selasa.
Ironisnya , ketika Ibu Hj.Muliyati dan Suaminya Bapak Asman datang kembali ke Kantor Kepala Desa Oko – Oko sangat terkejut melihat banyaknya masyarakat yang diduga Keluarga dan kerabat Kepala Desa BINSAR GOMBI dan tiba – tiba melontarkan cacian tidak pantas dan sangat memalukan Dimata umum kepada Ibu Hj. Muliyati dan suaminya dengan kalimat ” Anjing kau..Kau lonte pergi sana..” kata – kata tersebut di lontarkan oleh Sdri. MISNA sambil melakukan tindakan verbal terhadap Ibu Hj. Muliyati Mencabora sambil menarik Jilbab ( Hijab ) dan memutar – mutar jilbab tersebut sambil berlari dan berteriak – teriak , dan sempat menyembunyikan jilbab Ibu Hj.Muliyati Mencabora dibelakang kerumunan massa aksi, kejadian ini sungguh merugikan ,dan keberatan korban atas pelecehan dan pencemaran nama baik serta tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang yang bernama Sdra. DAVID BIO yang muncul tiba – tiba muncul di kerumunan massa kemudian melakukan kekerasan dengan mencekik leher suami Ibu Hj.Muliyati Mencabora , Bapak Asman,S.Pd sambil mendorong ke arah sudut taman. Kejadian tragis ini diduga adanya propokator oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Selasa pukul 03.00 WIT s/d 17.50 WIT ( 23 Des 2025 ).
Dengan waktu yang bersamaan, Sdr. JUPARDI ( Supir Pribadi Kepala Desa Oko – Oko ) bersama MISNA juga melakukan tindakan verbal dengan melontarkan kata – kata caci maki ” Anjing Kau ” sembari menunjuk ke arah Ibu Hj.Muliyati Mencabora ( video terlampir ) dan adanya live streaming di media sosial Facebook yang diduga secara sengaja dengan menunjukkan makanan yang dia makan mirip ” Organ Vital ” Ibuk Mencabora sambil berkata ” Begini Binggurunya Tuilinya itu Si Tua Bangka itu ” ( yang artinya Tuili dalam bahasa Daerah Tulaki atau Mekongga adalah Kemaluan dan atau Vagina ).
Kejadian tersebut dilihat langsung oleh Kepala Desa Oko – Oko BINSAR GOMBI Kec.Pomala Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara dan adanya dugaan pembiaran atas kejadian ini.
Dengan adanya tindakan Pelecehan, Pencemaran nama baik, dan tindakan Kekerasan terhadap Ibuk Hj.Muliyati Mencabora dan suaminya Bapak Asman, S.Pd, maka kedua korban tersebut berusaha melaporkan tindakan dan kejadian tersebut ke Pihak Polres Kolaka dan Polda Sulawesi Tenggara untuk memproses Tindakan tidak menyenangkan dan merugikan yang berimbas ke Pencemaran nama baiknya pada tanggal 26 Desember 2025 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STPL ) dengan No.LP : STTPL/B/799/XII/2025/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA dan Pada tanggal 6 Januari 2025 melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pembiaran dan Pelecehan Ke Polres Kolaka & Polda Sulawesi Tenggara dan sampai berita ini terbit tidak ada tindak lanjut dan proses hukum dari Polres Kolaka dan Polda Sulawesi Tenggara.
Sudah jelas diatur dalam ;
✓ KUHP ( Pasal 310 ) yang berbunyi ,
menyerang keharmatan atau Nama
Baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal agar
diketahui umum, Sanksi Penjara
maksimal 9 bulan .
✓ UU ITE ( Pasal 27A ) UU No.1 tahun
2024 yang berbunyi menyerang
kehormatan atau Nama Baik orang
lain melalui media elektronik/
sosial, sanksi penjara maksimal 4
tahun dan/atau denda Rp 750 juta.
✓ KUHP Pasal 311 berbunyi jika
tuduhan tersebut tidak terbukti ,
pelaku di ancam pidana penjara
paling lama 4 tahun.
Awak media berusaha konfirmasi terhadap pihak Polres Kolaka dan Polda Sulawesi Tenggara via washapp, namun sampai berita ini terbit tidak ada jawaban atau tanggapan serta tindak lanjut dan proses hukumnya .
Kami atas nama Pimpinan Redaksi, Anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ), Meminta dan Memohon Kepada Kapolri Jenderal.Pol.Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.Si , Kadiv.Propam Mabes Polri agar Menindak Lanjut dan Proses Hukum Oknum Polres Kolaka dan Polda Sulawesi Utara yang di duga Lamban dan tidak profesional dan adanya dugaan Pembiaran Kepala Desa Oko – Oko terhadap permasalahan pengaduan masyarakat .
Kami yakin dan percaya kepada Bapak Kapolri dan kepemimpinan bapak dapat menegakkan hukum dan keadilan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia ( NKRI ).
( Red )
