Apel Gabungan di Terminal Gamalama, Pemkot Ternate Tertibkan Ruang Publik dan Kawasan Ekonomi Jelang Ramadan

Ternate, InfoPublic.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menggelar apel gabungan di kawasan Terminal Gamalama, Kamis, 29 Januari 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah awal penataan kembali ruang-ruang kota menjelang memasuki bulan suci Ramadan.

 

Apel gabungan tersebut melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Ternate. Usai apel, masing-masing OPD langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan penataan di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan pusat kuliner Pandara Kananga, pasar higienis, hingga area Terminal Gamalama.

 

Penataan ini difokuskan pada pengembalian fungsi ruang publik yang selama ini dinilai tidak sesuai peruntukannya. Sejumlah area yang kerap digunakan untuk aktivitas di luar fungsi semestinya, seperti badan jalan, area parkir, hingga ruang terminal, menjadi sasaran utama penertiban.

 

Dalam arahannya, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kawasan ekonomi dan ruang publik di Kota Ternate. Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi bersama seluruh OPD sebelumnya.

 

“Baik di terminal maupun di kawasan pasar, saya ingin kita semua berkomitmen agar ruang-ruang yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikembalikan ke fungsi semula. Penataan ini penting demi menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan bagi masyarakat,” ujar Tauhid.

 

Ia menambahkan, penataan ruang kota harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, terutama menjelang Ramadan, di mana aktivitas masyarakat cenderung meningkat.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menjelaskan bahwa kegiatan penataan tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi ruang-ruang kota yang selama ini telah mengalami alih fungsi.

 

“Penataan ini kita lakukan karena dalam waktu dekat kita akan memasuki bulan Ramadan. Selain itu, dari hasil pantauan di lapangan masih ditemukan adanya alih fungsi ruang, seperti badan jalan yang digunakan pedagang, hingga area parkir yang dimanfaatkan untuk berjualan,” jelas Rizal.

 

Rizal menegaskan bahwa kegiatan ini bukan bentuk penertiban yang bersifat represif, melainkan murni penataan sesuai aturan yang berlaku. Fokus utamanya adalah memastikan setiap ruang publik digunakan sebagaimana fungsinya demi kepentingan bersama.

 

Ia juga berharap OPD teknis yang bertanggung jawab, khususnya Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dapat bersikap tegas, konsisten, dan berkeadilan dalam menentukan ruang-ruang yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas masyarakat.

 

“Ketegasan dan konsistensi sangat diperlukan agar penataan ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.

 

 

Tim Redaksi

More From Author

Panglima TNI Lantik 260 Perwira Karier Program Khusus, Menhan Tegaskan Dukungan Pengabdian untuk Negara

249 Personel Polda Maluku Utara Terima Satyalancana Pengabdian dari Presiden Prabowo, Apresiasi atas Pengabdian Panjang dan Integritas Tugas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments