Percepat Pemulihan Pascabencana, Kemendes PDT Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Hunian Layak

Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan rumah atau hunian layak bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

 

Hal tersebut disampaikan Yandri dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Ia menekankan, pemanfaatan Dana Desa menjadi salah satu langkah strategis guna mempercepat pemulihan pascabencana.

 

“Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan hunian bagi warga terdampak bencana, sehingga masyarakat dapat segera memiliki tempat tinggal yang layak,” ujar Yandri.

 

Yandri mengungkapkan, hingga saat ini baru sekitar 20.000 unit hunian yang berhasil dibangun, sementara total kebutuhan hunian pascabencana di tiga provinsi tersebut mencapai lebih dari 53.000 unit. Kondisi ini membuat percepatan pembangunan rumah menjadi prioritas utama pemerintah.

 

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan peran Kementerian Desa dan PDT dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

 

Dalam Keppres tersebut, Kemendes PDT ditetapkan sebagai anggota Satuan Tugas bidang permukiman di bawah koordinasi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peran ini mencakup dukungan pembangunan rumah terdampak banjir, baik yang hilang, rusak ringan, maupun rusak berat, melalui pemanfaatan Dana Desa, bantuan provinsi, serta sumber pendanaan lainnya.

 

Lebih lanjut, Yandri memaparkan bahwa bencana banjir dan tanah longsor telah berdampak pada 4.491 desa di tiga provinsi, dengan rincian 3.139 desa di Aceh, 893 desa di Sumatra Utara, dan 459 desa di Sumatra Barat.

 

Sementara itu, hingga 12 Januari 2026 tercatat sebanyak 29 desa dinyatakan hilang akibat bencana alam, terdiri atas 21 desa di Aceh dan delapan desa di Sumatra Utara. Adapun di Sumatra Barat tidak terdapat desa yang hilang.

 

“Desa-desa tersebut benar-benar hilang, ada yang berubah menjadi aliran sungai atau tertimbun lumpur, sehingga bangunan serta sarana prasarana desa tidak lagi tersisa,” ungkap Yandri.

 

Meski wilayah desa dinyatakan hilang, lanjut Yandri, penduduk beserta kepala desa dan perangkat desa masih ada dan saat ini berada di lokasi pengungsian. Kondisi tersebut menjadi tantangan besar dalam proses pemulihan pascabencana.

 

Untuk itu, Kemendes PDT terus melakukan langkah konkret melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sesuai Keppres Nomor 1 Tahun 2026. Upaya tersebut meliputi pemetaan dan pemutakhiran data desa terdampak dan desa hilang, penyusunan perencanaan pemulihan, rekonstruksi sarana dan prasarana dasar, serta pemulihan ekonomi dan mata pencaharian masyarakat.

 

Dalam RDP bersama Komisi V DPR RI tersebut, Mendes PDT turut didampingi Wakil Menteri Desa dan PDT Ariza Patria, Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kemendes PDT.

 

 

Tim Redaksi

More From Author

Izin Usaha Dicabut OJK, LPS Mulai Proses Likuidasi dan Pembayaran Klaim PT BPR Prima Master Bank

Maarten Paes Tak Jadi ke Persib, Karier Berlanjut di Eropa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments