Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait registrasi kartu seluler yang memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Aturan ini menjadi langkah strategis dalam mempersempit ruang gerak penipuan digital dan berbagai kejahatan siber yang selama ini kerap memanfaatkan kartu seluler tanpa identitas jelas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran kartu seluler anonim sekaligus memastikan setiap nomor yang beredar dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata. Lebih dari itu, kebijakan ini menjadi instrumen penting dalam upaya perlindungan masyarakat di ruang digital yang semakin kompleks.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau Know Your Customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya Hafid saat berada di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026).
Melalui penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem telekomunikasi nasional yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Menurut Meutya, penerapan registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta pemberian hak kepada masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor yang terdaftar atas identitas mereka menjadi fondasi utama dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia.
“Kebijakan ini dirancang untuk memastikan setiap nomor seluler benar-benar digunakan oleh pemilik identitas yang sah, sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas secara masif,” tuturnya.
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah juga mewajibkan seluruh kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi kartu hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi berhasil dan tervalidasi secara menyeluruh, sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Lebih lanjut dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA), registrasi dilakukan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Selain itu, pemerintah membatasi jumlah kepemilikan kartu prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara berlebihan.
Sebagai bentuk perlindungan tambahan, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas nama atau identitas mereka, sekaligus mengajukan pemblokiran apabila ditemukan nomor yang disalahgunakan.
“Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan terhadap nomor seluler yang digunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” jelas Meutya.
Dalam aspek perlindungan data pribadi, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara jasa telekomunikasi. Penyelenggara diwajibkan menerapkan standar internasional keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan guna menjaga integritas data pelanggan.
Pemerintah juga memastikan tersedianya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga. Fasilitas ini memungkinkan pelanggan beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi, sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan. Meski demikian, sanksi tersebut tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara untuk memperbaiki pelanggaran yang telah dilakukan.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap ekosistem telekomunikasi nasional semakin tertib, aman, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari ancaman kejahatan digital.
Tim Redaksi
