Halmahera Tengah – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Tim Penataan Desa melaksanakan verifikasi faktual lapangan terhadap 11 desa persiapan di Kabupaten Halmahera Tengah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Verifikasi faktual dilakukan sebagai tahapan penting dalam proses pembentukan desa baru. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemekaran desa tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan harus melalui proses bertahap, dimulai dari pembentukan desa persiapan hingga evaluasi menyeluruh berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tim Penataan Desa melakukan pencocokan antara dokumen pengusulan desa persiapan dengan kondisi riil di lapangan. Dari aspek teknis dan kewilayahan, tim melakukan pengecekan terhadap kejelasan batas wilayah desa, luas wilayah, serta memastikan tidak adanya tumpang tindih batas dengan desa induk maupun desa lainnya.
Selain itu, verifikasi juga mencakup jumlah dan sebaran penduduk pada masing-masing desa persiapan. Tim memastikan bahwa seluruh desa yang diusulkan berada dalam satu wilayah kecamatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.
Dari sisi administratif, tim meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen pengusulan, mulai dari hasil musyawarah desa, berita acara kesepakatan, hingga rekomendasi dari pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten. Seluruh dokumen tersebut kemudian diuji kembali melalui pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian antara data administrasi dan fakta di lapangan.
Sementara itu, verifikasi aspek sosial dilakukan melalui dialog dan komunikasi langsung dengan masyarakat serta pemerintah desa setempat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan adanya dukungan sosial, penerimaan masyarakat, serta kesepakatan bersama terhadap pembentukan desa persiapan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku Utara, Muhammad Assyura Umar, menegaskan bahwa verifikasi faktual merupakan tahapan krusial dalam proses penataan desa.
Ia menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 secara tegas mengatur mekanisme pembentukan desa baru yang harus diawali dengan desa persiapan dan diverifikasi secara faktual.
“Verifikasi ini kami lakukan untuk memastikan seluruh persyaratan, baik teknis, administratif, kewilayahan, maupun sosial, benar-benar terpenuhi sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Assyura Umar, yang juga bertindak sebagai Penanggung Jawab Teknis (PIC) penataan 11 desa persiapan di Kabupaten Halmahera Tengah.
Menurutnya, hasil verifikasi faktual lapangan tersebut akan menjadi dasar penting dalam tahapan evaluasi desa persiapan selanjutnya, sebelum pemerintah daerah memberikan rekomendasi lanjutan.
“Hasil verifikasi ini akan menjadi basis evaluasi dan rekomendasi pemerintah daerah. Prinsipnya, penataan desa harus berbasis data dan fakta agar kebijakan yang diambil memiliki kepastian hukum serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan dilaksanakannya verifikasi faktual ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk memastikan penataan dan pemekaran desa di Kabupaten Halmahera Tengah berjalan secara tertib, objektif, dan berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Redaksi
