Gubernur Sherly Minta BPKP dan Kemenkeu Evaluasi Tunjangan DPRD Maluku Utara

TERNATE – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas adanya catatan hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi terkait pembayaran tunjangan tersebut.

 

“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Gubernur Sherly menjelaskan, masa berlaku Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar pembayaran tunjangan DPRD telah berakhir, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta hasil evaluasi lembaga berwenang.

 

“Pergubnya sudah habis masa berlakunya. Karena ada catatan pemeriksaan dari Kejaksaan terkait besaran tunjangan DPRD, maka kita minta dievaluasi kembali oleh BPKP dan Kementerian Keuangan,” ujar Sherly saat ditemui di SMK Negeri 2 Ternate, Kamis (22/1/2026).

 

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak ingin mengambil langkah tergesa-gesa dalam menetapkan kembali besaran tunjangan DPRD tanpa melalui kajian yang objektif dan transparan. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan aturan yang berlaku.

 

“Hasil evaluasi itu nantinya akan menjadi lampiran dalam Pergub yang baru. Sekarang masih menunggu hasilnya keluar,” jelas Sherly.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran tunjangan DPRD yang terjadi karena belum diterbitkannya Pergub terbaru. Menurutnya, persoalan tersebut telah dikomunikasikan secara langsung dengan pihak eksekutif.

 

“Sudah dibicarakan dengan gubernur. Tunjangan DPRD belum bisa dibayarkan karena belum diatur dalam Pergub. Sehingga kemarin disepakati antara eksekutif dan legislatif, dibayarkan terlebih dahulu di luar tunjangan,” kata Iqbal saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon.

 

Iqbal menegaskan, penentuan besaran tunjangan DPRD sepenuhnya merupakan kewenangan gubernur sebagai kepala daerah. DPRD, kata dia, akan mengikuti keputusan yang ditetapkan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Itu kewenangan gubernur karena Pergub dikeluarkan oleh eksekutif. Mudah-mudahan penetapannya sesuai dengan aturan, karena ada tim appraisal yang harus menilai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi,” ujarnya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya besaran tunjangan operasional dan perumahan pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara mencapai sekitar Rp60 juta per bulan. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku Pergub pada tahun 2025, pembayaran tunjangan tersebut harus menunggu regulasi baru yang diterbitkan di masa kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda.

 

Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan proses evaluasi dilakukan secara akuntabel guna menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan serta menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

 

Tim Redaksi

More From Author

Gubernur Sherly Tjoanda: AI Adalah Asisten Digital, Bukan Pengganti Peran Manusia

Tak Sekadar Patroli, Operasi Damai Cartenz 2026 Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Distrik Sinak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments