HALMAHERA TENGAH, InfoPublic .id – Bupati Halmahera Tengah menegaskan sikap tegas pemerintah daerah terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades). Ia menyatakan tidak akan mentoleransi keterlibatan ASN dalam bentuk apa pun, dan siap membatalkan Pilkades di desa yang terbukti melanggar, Minggu (11/1/2026).
“Kalau ada ASN yang ikut campur dalam pemilihan kepala desa, saya batalkan pemilihan di desa tersebut. Saya tegaskan lagi, apabila ada ASN yang terlibat, saya batalkan. Mau di kampung sendiri pun tidak boleh terlibat,” tegas Bupati.
Menurutnya, keterlibatan ASN dalam Pilkades berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat dan merusak stabilitas sosial di desa. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen menjaga proses demokrasi desa agar berjalan sesuai aturan dan prinsip normatif.
“Biarlah masyarakat yang menentukan pilihannya sendiri. ASN tidak boleh terlibat, dan pemerintah daerah berkewajiban menjaga stabilitas serta mencegah terjadinya konflik,” lanjutnya.
Bupati juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengawasi dan mengingatkan ASN di lingkup masing-masing untuk tetap menjaga netralitas, profesionalitas, dan integritas selama tahapan Pilkades berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menegaskan bahwa Pilkades harus menjadi ruang demokrasi yang bersih, jujur, dan adil tanpa intervensi dari pihak mana pun, khususnya aparatur pemerintah.
Tim Redaksi
