Halmahera Selatan, InfoPublic.id — Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Basam Kasuba menegaskan bahwa proses evaluasi pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tetap berjalan, namun tidak dilakukan secara terburu-buru dan tidak boleh didasari pertimbangan suka atau tidak suka. Hal ini disampaikan Bupati saat diwawancarai media pada Rabu, 31 Desember 2025.
Bupati menekankan, penilaian kinerja aparatur harus dilakukan melalui mekanisme dan indikator yang jelas agar birokrasi yang dibangun benar-benar profesional. Menurutnya, penempatan dan evaluasi pejabat wajib didasarkan pada kemampuan serta kinerja nyata, bukan pada pandangan subjektif.
Ia juga menegaskan bahwa pergantian kepala daerah tidak otomatis berarti semua pejabat harus diganti. Perubahan total, kata Bupati, belum tentu menjamin perbaikan. “Salah mengambil keputusan ibarat melepas satu baut yang justru bisa membuat ‘mesin’ birokrasi menjadi kacau,” ujarnya memberi perumpamaan.
Karena itu, setiap langkah evaluasi dan pergeseran pejabat dilakukan secara arif dan bijaksana, dengan mempertimbangkan kecocokan antara struktur organisasi, kompetensi personel, dan kebutuhan pelayanan publik. Evaluasi ini berlangsung secara berkelanjutan, sehingga dari proses tersebut akan terlihat dengan sendirinya mana pejabat yang perlu diganti, dipertahankan, atau diarahkan kembali.
Bupati berharap, pendekatan evaluasi yang terukur ini dapat mendorong profesionalisme aparatur dan memastikan birokrasi berjalan efektif dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Halmahera Selatan.//AisLe
Editor : Redaksi
