Labuha, Halmahera Selatan,InfoPublic.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan resmi mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara tempat karaoke dan jasa hiburan malam selama perayaan Natal 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 188.34/4451/2025 yang ditujukan kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Penutupan sementara ini diberlakukan sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban umum, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Kristiani dalam menjalankan ibadah Natal. Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Safiun Radjulan, disebutkan bahwa penutupan berlaku selama dua hari, yakni pada 24 hingga 25 Desember 2025.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam untuk sementara menutup usahanya sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah Natal,” ujar Safiun Radjulan dalam keterangannya.
Selain kepada pengelola usaha hiburan malam, Pemkab Halmahera Selatan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketertiban selama perayaan Natal berlangsung. Pemerintah menegaskan, bagi pengelola tempat hiburan malam yang tidak mengindahkan imbauan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha hingga penutupan kegiatan operasional.
Surat edaran ini turut ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Kapolres Halmahera Selatan, Dandim 1509/Labuha, Kejaksaan Negeri Labuha, Camat Bacan, serta arsip daerah.
Pemkab Halmahera Selatan berharap, melalui kebijakan ini, perayaan Natal 2025 dapat berlangsung dengan aman, damai, tertib, dan penuh khidmat bagi seluruh umat Kristiani di wilayah tersebut.
Tim Redaksi
