Koordinator Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta ( SKAK- MALUT-JKT ), M. Reza A.S.

Jakarta, InfoPublic.id – Pembangunan infrastruktur jalan nasional merupakan instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di daerah. Namun sayangnya, sektor ini juga rentan terhadap dugaan praktik korupsi yang diduga dilakukan dalam modus persekongkolan dengan dugaan berbagai motif suap, bahkan pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek diduga menjadi permainan yang mana suda harus menjadi perhatian serius lembaga hukum di Indonesia untuk membongkarnya khususnya Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara.

 

Berdasarkan hasil pemantauan, telaah awal, serta informasi yang berkembang di ruang publik, kami menilai terdapat indikasi persoalan serius dalam tata kelola proyek infrastruktur jalan nasional di Provinsi Maluku Utara. Indikasi tersebut mencakup dugaan potensi praktik korupsi, persekongkolan dalam pelaksanaan proyek, dugaan penyalahgunaan mekanisme e-katalog, serta penurunan mutu pekerjaan konstruksi jalan Nasional, seperti ruas jalan ibu kota Sofifi ke kota weda kabupaten halmahera tengah dan sekitarnya, ibu kota sofifi ke halmahera timur dan halmahera utara.

 

Nama Nevy Umasangaji seagai Kepala BPJN nyaris tertutup rapih di ruang publik, terkesan senyap, apalagi rekam jejaknya juga toh pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Kepala Balai Jalan Maluku-Maluku Utara Amran Mustari, apalagi perkembangan Informasi dalam pemberitaan regional, konon Kejati Maluku Utara memanggil beberapa Pegawai BPJN Kementerian PUPR RI diantaranya Kepala Satker Wilayah II, Anggiat Adi GN dan Wahyudi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Wahyudi, PPK 2.1 yang menangani pekerjaan preservasi jalan ruas Sofifi-Akelamo-Payahe-Weda pada Satker II.

 

Kita juga akan meminta tegas kepada Kementrian PUPR memperhatikan Aspek profesionalitas, mengingat informasi yang berkembang, Nevy bukan berlatar belakang Sarjana Teknik Sipil, dia kan sarjana Informatika, Hal ini patut di curigai pengangkatan Nevy menjadi Kabalai BPJN Maluku Utara ada dugaan kuat terkait relasi struktur kekuasaan di tubuh Kementrian PUPR, jangan jangan Nevy adalah pesanan oknum orang dalam, tentu ini menjadi koreksi kebijakan pengangkatan, meskipun tidak ada aturan yang menyebut secara spesifik boleh atau tidak.

 

Tuntutan kami sederhana Kementrian PUPR segera Nonaktifkan Kepala BPJN Nefy, Anggita Adi Gunawan Napitapulu (Kepala Satker Wilayah II), Wahyudi, S.T (PPK 2.1), Yusep Lingga, S.T., M.T (PPK 2.2), Joone Seisi Manus, S.T., M.T (PPK 2.3). di tengah tahap pemanggilan berapa nama pejabat BPJN Maluku Utara, sehingga terfokus dalam pemeriksaan, agar kemudian di tingkatkan pada tahap penyidikan oleh Kejati Maluku Utara, jika ada temuan, di Jakarta kami akan kawal di Kejaksaan Agung RI, sebab penanganan kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, sering kali hanya pemanggilan, pemanggilan dan pemanggilan, bahkan kasus yang melibatkan para pejabat saja bisa di SP3. untuk Kejaksaan Agung RI kami minta melakukan supervisi, kalau penanganan stag di tempat tanpa penjelasan yang rasional ke publik, evaluasi dan copot Kepala Kejati Maluku Utara.

 

KPK juga diminta turun langsung cek semua jalan Nasional yang menjadi akses rakyat, yang mana diduga mutu pekerjaan tidak baik, alias gampang rusak.

 

Sumber : ( SKAK- MALUT-JKT ), M. Reza A.S.

Editor : Redaksi

More From Author

Pemkab Halmahera Selatan Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Selama Perayaan Natal 2025

Turnamen Domino Wali Kota Cup 2025 Ditutup, Wali Kota Tidore Tegaskan Jadi Agenda Tahunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments