Jakarta, InfoPublic.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menempatkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai momentum penting untuk membenahi tata kelola penanganan perkara pidana agar lebih rapi, efisien, dan memberikan kepastian hukum. Polri menilai keberhasilan transisi ini sangat ditentukan oleh kesamaan pemahaman antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap awal proses hukum.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antara Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan langsung menyentuh aspek teknis pelaksanaan di lapangan. “Hari ini kita melaksanakan penandatanganan MoU yang dilanjutkan dengan PKS terkait sinergitas dan pemahaman bersama dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Kapolri.
Menurut Kapolri, penyamaan persepsi antarlembaga penegak hukum menjadi hal krusial agar penanganan perkara tidak berjalan sendiri-sendiri. Ia menekankan pentingnya semangat kerja bersama agar Polri dan Kejaksaan dapat bergerak selaras, satu arah, dan satu pemikiran dalam menerapkan aturan pidana nasional yang baru.
Dengan sinergi tersebut, diharapkan standar penerapan pasal, kelengkapan administrasi perkara, hingga kualitas pembuktian sejak tahap penyidikan dapat berjalan lebih konsisten dan meminimalkan hambatan teknis pada tahapan penuntutan.
Kapolri juga mengaitkan penguatan kerja sama ini dengan tujuan utama penegakan hukum, yakni menghadirkan rasa keadilan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru memuat berbagai terobosan yang selama ini menjadi aspirasi publik, termasuk pendekatan yang mempertimbangkan kearifan lokal, situasi dan kondisi sosial, tanpa mengesampingkan ketegasan hukum.
Untuk memastikan implementasi aturan baru berjalan merata, Polri akan memperkuat langkah sosialisasi melalui diskusi panel dan forum teknis yang melibatkan jajaran kewilayahan, mulai dari Kapolda, unsur reserse lintas fungsi, hingga jajaran Polres dan Polsek yang mengikuti secara daring. Langkah ini dinilai penting guna mencegah perbedaan praktik penegakan hukum antarwilayah.
Sebagai landasan operasional, ruang lingkup MoU Polri dan Kejaksaan RI mencakup enam bidang strategis, antara lain pertukaran data dan informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati bersama. Polri menilai kesepakatan ini menjadi instrumen penting untuk memperlancar koordinasi teknis dan mempercepat terwujudnya kepastian hukum di era baru hukum pidana nasional.
Tim Redaksi
