Dumai ( infopublic id ), Masa pendemo yang mengatas namakan Serikat Buruh Sejahtera Independent 1992 ( SBSI’92 ) yang diketuai oleh Agoes Budiarto dalam rangka menyampaikan tuntutan sesuai surat permohonan Aksi Damai bertempat di Kantor Bea Cukai Dumai Jalan.Datuk Laksamana Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai Provinsi Riau , Selasa pukul 9.00 WIB ( 16/12/2025 ).
Massa pendemo mempertanyakan alasan masih beroperasinya aktivitas Terminal Khusus untuk kepentingan umum PT.Kawasan Industri Dumai ( KID ) menyampaikan bahwa kegiatan penimbunan barang impor di tempat bukan TPS melanggar PMK – 108/ PMK.04/2020 dan PMK – 109/PMK.04/2020 dan terakhir meminta Menteri Keuangan untuk menindak Oknum Bea Cukai yang menyalahgunakan jabatan dan merugikan negara, Selasa (16/12/2025 ).
Dengan Gentleman nya serta jiwa kepemimpinannya , Kepala Bea Cukai Ruru Firza Isnandar turun langsung menemui mass pendemo di depan gerbang kantor. Kepala Bea Cukai menyambut massa pendemo dengan baik .
Beliau menyatakan bahwa ,” Bea Cukai tidak anti demo, namun lebih baik jika aspirasi disampaikan di tempat yang baik dan nyaman.” Ucapnya.
Kemudian Ruru Firza Isnandar juga menyampaikan bahwa ,” terkait masalah teknis yang disampaikan massa pendemo akan ditinjau secara detail oleh Tim Teknis Bea Cukai Dumai, karena Bea Cukai sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan pelayanan lalu lintas barang, tidak bekerja sendiri, kami diawasi oleh pihak – pihak lain seperti Polri, Kejaksaan dan KPK.dan juga sangat tidak mungkin kami tidak menimbang segala sesuatu dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang Bea Cukai.
Setelah Kepala Bea Cukai menemui massa pendemo secara langsung, masaa pendemo merasa sangat dihargai oleh Bea Cukai Dumai dan massa menyampaikan apresiasinya dengan hadirnya Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Bapak Ruru di hadapan mereka telah membuat mereka siap mengirimkan perwakilan untuk berdiskusi dengan Bea Cukai di lain kesempatan .
Massa pendemo menyatakan bahwa penyampaian apresiasinya di Kantor Bea Cukai Dumai telah selesai dan selanjutnya mereka akan melanjutkan perjalanan ke PT. KID untuk menyampaikan aspirasi yang sama .
Kasi PLI Dedi Husni,S.E,M.M saat diwawancarai oleh awak media menyampaikan rasa terima kasihnya kepada massa pendemo yang telah menyampaikan aspirasinya dengan baik , kondusif dan damai serta tidak ada kejadian yang destruktif.
Dedi Husni menyatakan bahwa yang dipermasalahkan massa pendemo adalah adanya aktivitas pembongkaran dan penimbunan barang Import berupa Bentonaite di Pelabuhan Khusus PT.KID untuk ditimbun di Gudang Importir ( PT.Bumi Karyatama Raharja ).
Dengan jelas dalam UU No.17 pasal 10A Tahun 2006 tentang Kepabeanan ayat (1) menyatakan ” Barang Import yang diangkut sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (1) wajib dibongkar di kawasan pabean atau dapat dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin Kepala Pabean.” dan pasal 10A ayat (5) dan (6) menyatakan ” Barang Import, sementara menunggu pengeluarannya dari kawasan pabean, dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara,” Dalam hal tertentu, barang Import dapat ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara.”
Berdasarkan PMK – 108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Import , pasal 15 ayat (1) huruf a ,” Penimbunan barang Import di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 (1) huruf b, diberikan dalam hal ; barang Import tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat ditimbun di TPS.”
Dedi Husni memperjelas keterangannya , kondisi di Lapangan terdapat keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.A 1320/AL.308/DJPL tentang Persetujuan Perpanjangan Kedua Penggunaan Terminal Khusus PT.Kawasan Industri Dumai di Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai Provinsi Riau untuk sementara melayani kepentingan umum yang berlaku selama 2 ( dua ) tahun sejak tanggal 18 Oktober 2024.
Dengan adanya keputusan ini maka Pelabuhan Khusus PT.KID dapat memuat dan membongkar barang umum selain dari kepentingan Kawasan Berikat KID . Dalam Keputusan ini juga menyebut PT.Bumi Karyatama Raharja sebagai salah satu dari 15 Perusahaan yang diperbolehkan menggunakan Pelabuhan Khusus tersebut. ( Diktum ke tiga ) Masalah terkait pengaturan pasal 10A ayat (1) UU Kepabeanan sudah terpenuhi dengan adanya keputusan ini.
Dedi Husni menambahkan, didapati juga surat keterangan Teknis yang di terbitkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Pemerintah Provinsi, Riau Nomor.P/1527/500.2/Disperindagkop & UKM /2025 tanggal 14 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitiannya bahwa TPS di Dumai terkonsentrasi untuk penyimpanan komoditi pupuk sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi silang terhadap komoditi Bentonite yang digunakan dalam proses industri pangan, selanjutnya juga menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi Gudang PT.BKR terdapat aktivitas industri pemurnian minyak sawit, dan menyatakan bahwa Bentonite merupakan bahan yang memiliki karakteristik mendekati Food Grade karena bersentuhan langsung dengan minyak kelapa sawit pada proses produksi minyak goreng , dan menyimpulkan bahwa Gudang PT.BKR dalam keadaan baik dan layak untuk penyimpanan Bentonite.
Dengan demikian ketentuan yang dimaksud oleh UU Kepabeanan pasal 10A ayat (6), ” dalam hal tertentu,” yang dijelaskan dalam PMK – 108/PMK.04/2020 pasal 15 ayat (1) huruf a,” bersifat Khusus ,” telah dipenuhi oleh Surat Keterangan Teknis dari Dinas terkait yang mempunyai wewenang dan kompetensi keterangannya .
” Namun dari sudut pandang tersebut tidak diterima oleh perwakilan nantinya, maka Bea Cukai siap untuk mempertanggungjawabkan keputusannya , karena Bea Cukai menjalankan amanat Undang – Undang Kepabeanan.” Pungkas Dedi Husni .
Aksi Damai massa pendemo terlaksana dengan baik, damai, kondusif,serta tidak adanya kejadian yang Destruktif .
Rilis : Humas Bea Cukai Dumai
Fitri ( Pimpinan Redaksi ).
