71 Perusahaan Sawit dan Tambang Ditagih Denda Rp38,6 Triliun, IWIP Tempuh Jalur Keberatan

JAKARTA- InfoPublic.Id – Satuan tugas penataan kawasan hutan (Satgas PKH) kembali menagih denda administratif Rp 38,6 triliun kepada 71 perusahaan sawit dan tambang yang terbukti melakukan pelanggaran kawasan hutan.

 

Dari jumlah tersebut, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang mengajukan keberatan atas sanksi tersebut.

 

Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus juru bicara satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan penagihan denda dilakukan terhadap 49 perusahaan sawit dan 22 perusahaan tambang. Total denda untuk sektor sawit mencapai Rp 9,42 triliun, sementara sektor tambang Rp 29,2 triliun.

 

“Sebagian perusahaan sudah membayar, ada yang meminta waktu, dan satu perusahaan mengajukan keberatan,” kata Barita di Jakarta, Sabtu (13/12) kemarin.

 

Barita mengungkapkan, perusahaan tambang yang menyampaikan keberatan tersebut adalah IWIP. Meski demikian, satgas tetap membuka ruang dialog sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

“Untuk korporasi yang mengajukan keberatan, satgas memberikan ruang untuk dialog,” ujarnya.

 

Sebelumnya, satgas telah menyita lahan tambang IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah, pada 11 September 2025. Penyegelan dilakukan setelah perusahaan dinilai terbukti membuka kawasan hutan secara ilegal seluas 148,25 hektar.

 

Penyegelan lahan tersebut dilakukan langsung Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

 

Satgas menetapkan kawasan tambang ilegal tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif, sekaligus merencanakan pemulihan fungsi hutan di area yang terdampak.

 

Richard menegaskan penertiban dilakukan melalui tahapan yang terukur, mulai dari pemanggilan, klasifikasi, identifikasi, hingga koordinasi lintas lembaga

 

“Kepastian hukum menjadi prinsip utama. Jika perizinan lengkap, penanganan dilakukan sesuai koridor hukum. Namun jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas pasti diberlakukan,” ujarnya.

 

Dari sisi pemegang saham, Eramet—pemilik 37,8 persen saham IPWP—menyatakan menghormati keputusan pemerintah dan mendukung kerja sama perusahaan dengan satgas.

 

“Kami mendukung penuh IWIP untuk memastikan seluruh kegiatan operasional memenuhi standar hukum,” kata perwakilan Eramet.

 

IWIP merupakan perusahaan tambang nikel patungan dengan kepemilikan mayoritas oleh Tsinghan Holding Group asal China sebesar 51,2 persen. Sementara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk menggenggam10 persen saham.

 

Perusahaan ini mengantongi izin usaha pertambangan khusus dan telah beroperasi sejak 2019 di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, dengan masa operasi hingga 2069 dan kapasitas produksi setahun mencapai 52 juta ton. (tim/red)

More From Author

Dibuka Segera  ! Pimpinan Anak Cabang ( PAC ) Pemuda Pancasila Gelar RPP Ke V , Dibuka Pendaftaran Calon Ketua Resmi 

Edukasi Kebencanaan dan PHBS Jadi Upaya NHM Peduli Dukung Komunitas Sehat dan Tangguh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments