Tekan Perkawinan Usia Anak, Pengadilan Agama Soasio Gandeng Dinas P2KBP3A Berikan Konseling Pra-Putusan Dispensasi Kawin

TIDORE KEPULAUAN, InfoPublic .id — Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kota Tidore Kepulauan resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Soasio terkait pemberian layanan konseling bagi orang tua dan anak pemohon dispensasi kawin. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Soasio, (12/25).

 

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Soasio, Zahra Hanafi, dan Kepala Dinas P2KBP3A Kota Tidore Kepulauan, M. Hasbi KF. Marsaoly, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan anak dan remaja.

 

Kepala Dinas P2KBP3A, M. Hasbi Marsaoly, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan layanan konseling yang komprehensif bagi pemohon dispensasi kawin, baik orang tua maupun anak, sebelum perkara diputus oleh majelis hakim.

 

“Melalui mekanisme ini, para pemohon akan memperoleh pendampingan psikologis, asesmen, serta rekomendasi profesional sebagai bahan pertimbangan sebelum proses persidangan dan putusan hakim,” ujar Hasbi.

 

Dalam perjanjian tersebut, Pengadilan Agama Soasio berkewajiban meneruskan permohonan konseling dari pemohon dispensasi kawin kepada Dinas P2KBP3A, serta menerima dan menyampaikan hasil rekomendasi konseling kepada majelis hakim sebagai bagian dari proses persidangan.

 

Sementara itu, Dinas P2KBP3A bertanggung jawab menyediakan tenaga psikolog atau asesor, melaksanakan layanan konseling bagi pemohon, serta menerbitkan rekomendasi sesuai hasil asesmen yang dilakukan.

 

Sebagai bagian dari standar pelayanan, Dinas P2KBP3A menetapkan biaya administrasi sebesar Rp30.000 bagi masyarakat pencari keadilan yang memperoleh layanan konseling tersebut. Perjanjian kerja sama ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan evaluasi bersama.

 

Hasbi menegaskan, kedua belah pihak sepakat menjalankan kerja sama ini dengan itikad baik guna memberikan pelayanan yang lebih mudah, terarah, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.

 

“Melalui kolaborasi ini, kami berharap upaya pencegahan perkawinan usia anak di Kota Tidore Kepulauan dapat semakin diperkuat melalui edukasi, konseling, serta pendekatan psikologis yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

 

Tim Redaksi

More From Author

Festival Doe-Doe Guraping ke-5 Tahun 2025 Resmi Dibuka, Pemkot Tidore Apresiasi Peran Pemuda dan Masyarakat dalam Pelestarian Budaya Lokal

Dukung Keselamatan Pasien dan Operasional Medis, PLN UP3 Sofifi Resmikan Penyalaan Listrik TM RSUD Maba Halmahera Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments