Dumai ( infopublic.id ), Bea Cukai Dumai bersama Tim Gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah berhasil dalam Penindakan menggagalkan Upaya penyeludupan Narkotika , Psikotropika , dan Prekursor ( NPP ) jenis Methamphetamine atau Sabu di Jalan Raya Duri Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau , Kamis pukul 18.30 WIB ( 4/12/2025 ).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh berdasarkan laporan masyarakat kepada Bea Cukai Dumai, mengenai adanya rencana Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu yang berasal dari Malaysia melalui jalur laut menuju Pulau Rupat.
Berdasarkan informasi intelijen tersebut, Tim Gabungan cepat tanggap dan segera menyusun strategi dengan membagi satuan tugas menjadi 2 ( dua ) laut untuk melakukan Pengawasan , Pengintaian serta Penyelidikan secara intensif selama 1 Minggu di perairan yang di yakini menjadi target/titik lokasi masuk barang terlarang tersebut.
Kedua Tim gabungan melakukan Pengawasan dan Pengintaian dengan menggunakan 2 unit speedboat patroli , yaitu Speedboat BC 10017 dan Speedboat Selodang, namun kegiatan profiling & surveillance tersebut belum berhasil menemukan target di sekitar perairan Dumai dan Bengkalis.
Kemudian Bea Cukai Dumai bersama Tim Gabungan Patroli mendapat informasi selanjutnya bahwa target memasuki wilayah darat. Tim Gabungan bergerak cepat dialihkan ke sekitar wilayah Dumai.Tim Gabungan mencurigai sebuah kendaraan Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi B.227 TOM yang diduga digunakan oleh para pelaku penyeludupan Narkotika. Kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju Tol Dumai – Pekanbaru, sehingga Tim Gabungan melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di wilayah Duri Bengkalis.
Hasil penyelidikan , Tim Gabungan menemukan sebanyak 8.000 gram Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dalam 8 ( delapan ) bungkus Teh China berwarna ungu bergambar Harimau, dan disembunyikan dalam kotak di dalam kotak Tool Kit yang disimpan dalam bagasi mobil, selain itu Tim Gabungan menemukan 1( satu ) kantong plastik kecil bening yang dalamnya berisi Sabu dengan berat total 3 ( tiga ) gram. Seluruh barang bukti berikut tersangka diserahkan dan diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai Dedi Husni,SE,M.M menjelaskan bahwa berdasarkan hasil uji awal menggunakan Narcotics Identification Kit ( NIK ) milik Bea Cukai Dumai, seluruh paket yang diamankan menunjukkan hasil positif mengandung Metamfetamina, secara keseluruhan totalnya 8.000 gram sabu berhasil diamankan, dengan taksiran nilai barang mencapai Rp 8.003.000.000 ( delapan milyar tiga juta rupiah ).
Dedi Husni menambahkan bahwa perbuatan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai Dedi Husni,SE,M.M, Bea Cukai Dumai bersama pemangku kepentingan untuk memerangi dan memberantas peredaran narkotika, beliau menyampaikan Apresiasi kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam memberikan informasi .” Ini bukti bahwa perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus bersinergi yang saling mendukung.Dalam penindakan ini Bea Cukai Dumai telah bersama- sama menyelamatkan sekitar 40.015 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Rilis : Humas Bea Cukai Dumai
Fitri ( Pimpinan Redaksi )
