6 Desember 2025
IMG-20251128-WA0184

Kuansing, Riau ( InfoPublic.id ), Penebangan atau pembalakan liar seara tidak sah atau melanggar aturan, sering disebut dengan istilah, Ilegal Logging (Ilog). Namun, meskipun melanggar aturan, tetap saja para Pelaku Ilegal Logging melakukan kegiatan penebangan atau pembalakan liar. Penegakan hukum yang lemah, Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang dapat disuap, jadi “pintu” bagi para pelaku ilog semakin leluasa merusak kawasan hutan.

 

Hal seperti ini dapat dilihat di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik (Lubuk Jambi), Provinsi Riau. Meski telah dilaporkan beberapa waktu yang lalu, Awak Media kembali menyaksikan aktifitas dugaan ilegal logging di sejumlah titik Sawmill di Desa Kasang, pada Rabu (26/11/2025).

 

Mirisnya, hasil pantauan di lapangan, lokasi pabrik atau fasilitas penggergajian kayu gelondongan (sawmill) tersebut, berada tidak jauh dari Kantor Koramil 08 dan Polsek Kuantan Mudik, sekira 2 Km.

 

Padahal, secara kasat mata dapat dilihat (dokumentasi media-red) bahwa kawasan hutan lindung di Kecamatan Kuantan Mudik dan Kecamatan Pucuk Rantau dinilai telah mengalami kerusakan parah dan berubah menjadi kebun kelapa sawit.

 

Direktur Media IntelijenJendral.com, Athia menyampaikan, Ia menduga ada keterlibatan sejumlah oknum dalam kepemilikan beberapa Sawmill tersebut.

 

Diungkapkannya, bahwa seluruh dugaan ini telah disampaikannya melalui berbagai saluran, mulai dari pemberitaan di puluhan media online, unggahan ke media sosial, hingga pengiriman pesan ke sejumlah Pejabat dan grup WhatsApp yang beranggotakan unsur TNI–Polri.

 

Dalam keterangannya, Athia menyebut bahwa dirinya telah beberapa kali mengirimkan tautan pemberitaan, foto, video, serta titik lokasi dugaan praktik ilegal logging maupun PETI kepada pejabat terkait, termasuk kepada Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky P. melalui pesan WhatsApp. Namun, menurut Athia, hingga lebih dari dua bulan tidak ada respons yang diterima.

 

Athia juga menuturkan bahwa dirinya pernah bertemu langsung dan berjabat tangan dengan Kapolres Kuansing saat meliput aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Kuansing pada 15 September 2025. Keesokan harinya ia memperkenalkan diri melalui pesan WhatsApp, namun hingga kini pesan tersiar tersebut tidak kunjung memperoleh respons.

 

Wartawan yang berdomisili di Teluk Kuantan itu mengaku kerap menyampaikan keheranannya melalui grup WhatsApp yang beranggotakan wartawan, LSM, serta unsur TNI–Polri, dengan harapan dapat tersampaikan kepada pejabat terkait. Ia menilai kurangnya respon terhadap laporan-laporan pers dapat menimbulkan persepsi bahwa ada pembedaan perlakuan terhadap awak media tertentu.

 

Athia menegaskan bahwa publikasi yang ia sampaikan selama ini merupakan bagian dari tugas kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam undang-undang.

 

Media ini berharap aparat penegak hukum dapat memberikan klarifikasi dan mengambil langkah konkret sesuai kewenangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan prinsip profesionalisme, transparansi, serta integritas.

 

LANDASAN HUKUM

 

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)

 

Mengatur larangan:

 

Kegiatan pembalakan liar (ilegal logging)

 

Pengangkutan, penguasaan, dan pengolahan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah

 

Pendirian/pengoperasian tempat pengolahan kayu tanpa izin

 

Sanksi:

Pidana penjara 1–15 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar, tergantung jenis pelanggaran.

 

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

 

Menegaskan hutan lindung tidak boleh dialihfungsikan secara ilegal, ditebang tanpa izin, atau digarap menjadi kebun secara tidak sah.

 

3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

 

Terkait PETI (Pertambangan Tanpa Izin), diatur larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa IUP/IUPK.

Sanksi pidana penjara 1–5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

4. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

 

Mengatur tugas pokok Polri:

 

Melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,

Menegakkan hukum dan Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

 

Polri wajib bertindak profesional, objektif, dan responsif terhadap laporan masyarakat maupun pers.

 

5. Kode Etik Profesi Polri (KEPP)

 

Zat wajib:

 

Berperilaku jujur, bertanggung jawab, dan tidak menyalahgunakan wewenang

 

Melayani masyarakat tanpa diskriminatif

 

6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

 

Menegaskan:

 

Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi

 

Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial

 

Narasumber termasuk pejabat publik berkewajiban memberikan informasi sebagai bentuk transparansi publik, kecuali informasi yang dikecualikan oleh hukum.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *