Pekanbaru, InfoPublic.com – Dugaan berawal adanya laporan masyarakat dan diduga adanya kinerja 4 ( empat ) orang Oknum anggota Kanit III Reskrim Polres Tulang bawang Jalan Lintas Timur KM.130 Manggala Tulang Bawang Provinsi Lampung yang tidak sesuai dengan S.O.P yang sudah menjadi peraturan dan ketentuan serta UU di negara Republik Indonesia.
Hasil pantauan dan berdasarkan info yang di terima awak media dari narasumber yang tidak mau namanya disebut bahwa oknum anggota Polres Tulang Bawang Lampung bersama Tim mendatangi rumah saksi pada saat saksi tidak ada di rumah dengan alasan menumpang ke kamar mandi, setelah itu oknum – oknum anggota penyidik pembantu Kanit III Reskrim Polres Tulang Bawang ,sebut saja atas nama Kanit III Reskrim IPDA Kohar Azhari,STr.k , AIPTU Robert H.Purba,S.H.M.H , AIPTU Denny Suryawan, S.H, M.H , BRIGPOL Muhamad Hatim, S.H Polres Tulang Bawang tersebut bersama Timnya memeriksa dan mempublikasikan ( foto – foto ) apa saja yang ada dalam rumah saksi tersebut hingga foto perkawinan saksi yang sudah lama pun di fotokan .

Diwaktu yang sama 4 orang Oknum Anggota Reskrim Polres Tulang Bawang tersebut mengintimidasi Anak Saksi yang berada di dalam rumah berjumlah 3 orang atas nama Adnan Maulana (STM kelas 12 ), Rian Zulkarnain ( Mahasiswa ) ,Muhamad Raihan ( kelas 1 SMP ) dan memaksa untuk menandatangi surat panggilan Saksi , sampai Hp mereka di Ambil dan di cek isinya, kejadian tersebut di lakukan oleh ke 4 orang Oknum Anggota Reskrim Polres Tulang Bawang dan Tim tepat di rumah saksi beralamat di Jalan Beringin Patra Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai Provinsi Riau dan sangat tidak sesuai dengan S.O.P sehingga sampai saat ini anak- anak tersebut juga mertuanya Trauma dan mengalami sakit jantung , Senin sekitar kurang lebih pukul 05.00 WIB ( 17/11/2025 ).
Setelah itu tidak hanya mendatangi rumah saksi tapi Oknum Anggota Polres Tulang Bawang Lampung juga mendatangi Rumah mertua saksi yang menimbulkan shock mendalam dan sakit jantung .Perlakuan Oknum Anggota Polres Tulang Bawang sangat tidak sesuai dengan S.O.P nya sebagai Aparat Penegak Hukum yang Humanis, mengayomi , membantu masyarakat dan melayani masyarakat dengan baik tanpa membeda – bedakan latar belakang masyarakat itu sendiri. Semua ini mereka lakukan tanpa melapor ke RT terlebih dahulu dan dalam keadaan saksi tidak ada di rumah , dan tidak ada sangkut pautnya dengan anggota keluarga yang lain dalam permasalahan yang sedang terjadi., dalam hal ini menimbulkan trauma mendalam terhadap kejiwaan anak – anak yang masih dibawah umur dan masih berstatus sekolah.
Pertanyaan bagi awak media dan Publik, apakah perlakuan yang dilakukan seorang Oknum Anggota Polres Tulang Bawang dan Tim nya sudah sesuai dengan S.O.P profesinya ? apakah adanya dugaan provokator di dalam masalah yang sedang dalam proses atau keberpihakan Oknum Anggota Polres Tulang Bawang tersebut untuk kepentingan pribadi sepihak ?
Perkap/ Perpol Etika Profesi Polri , Perpol 7 /2022 tentang kode etik profesi Polri mengatur kewajiban anggota Polri untuk ;
– Bersikap Humanis.
– Menjunjung Transparansi.
– Menghormati Pers.
– Tidak Menyalahgunakan
Kewenangan.
Kami atas nama awak media dan tim memohon dan meminta kepada Kapolri Bapak Jenderal.Pol.Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.Si , Kapolda Lampung bapak Irjen.Pol Helfi Assegaf, S.I.K, M.H , Kadiv Propam Mabes Polri agar tindak tegas dan Proses Hukum Oknum Anggota yang melanggar aturan dan ketentuan Institusi dan dapat mencoreng nama baik kepolisian dimata masyarakat dan Publik ,kami yakin dengan kepemimpinan Bapak dapat menegakkan keadilan dan hak masyarakat sesuai UU dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
( Red/ Tim )
